11 Jul 2019 | Dilihat: 1554 Kali

Indomaret Abaikan Peringatan kedua Pemko Subulussalam

noeh21
Indomaret di Subulussalam
      
IJN - Subulussalam | Pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Operasi dan UKM telah melayangkan surat peringatan penghentian kegiatan operasional Indomaret yang berada di Jalan Nyak Adam Kamil, atau tepatnya disamping SPBU H. Oyon.

Ternyata, surat peringatan tersebut dilayangkan ke pihak Indomaret bukannya sekali melainkan sudah peringatan kedua kali nya agar pihak Indomaret menghentikan kegiatan operasional namun kegiatan Indomaret terus berjalan tanpa menghiraukan peringatan tersebut. 

"Kami peringatkan kembali kepada saudara pimpinan/pengelolaan Indomaret yang berada di samping SPBU H. Oyon Jalan T. Nyak Adam Kamil, untuk segera mungkin menghentikan kegiatan operasional Indomaret tersebut, sebelum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Subulussalam " isi surat peringatan kedua tersebut tertanggal 24 Juni 2019 yang dikirim mantan Kepala Disperindag dan UKM, Masri S kepada IJN.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam, H. Firdaus, SE saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis 11 Juli 2019, mengaku hingga kini pihaknya belum ada mengeluarkan izin kegiatan operasional Indomaret di Jalan T. Nyak Adam Kamil.

Firdaus menyebutkan pihak Indomaret sudah memasukkan berkas permohonan izin ke dinasnya tetapi rekomendasi dari Disperindag dan UKM belum mereka terima " kami belum menerima surat rekomendasi dari Disperindag untuk mengeluarkan izin kegiatan operasional Indomaret di samping SPBU H. Oyon " kata Firdaus.

Sementara, pihak Indomaret yang dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan terkait pengabaian surat pemko Subulussalam tersebut enggan menjawab. Bahkan, dua kali IJN mencoba mengirim pesan juga tak dijawab hingga berita ini sampai ke meja redaksi.

Penulis : AB
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas