IJN - Banda Aceh | Adanya informasi simpang siur tentang pemilihan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-raniry yang berlangsung beberapa beberapa hari yang lalu.
M. Ryan Andhika, Sekretaris Umum Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Ar-Raniry mengatakan sebelumnya pihaknya telah membuka hak gugatan terhadap hasil keputusan KIP tentang ketetapan ketua DEMA UIN Ar-Raniry periode 2021.
"Kami mengambil sikap bahwasanya dengan telah di bukanya hak gugatan bagi beberapa pihak yang mungkin keberatan mengenai hasil keputusan panitia pemilihan (KIP) tentang ketetapan ketua DEMA UIN Ar-Raniry,"kata Ryan, Minggu 7 Maret 2021.
Ia menyebut surat hak gugatan telah diberitahukan oleh pihak SEMA-U ke Group WhatsApp (WAG) ketua lembaga se- lingkungan UIN Ar-Raniry dengan tertulis masa gugatan di buka sejak tanggal 5 hingga 6 Maret 2021 kemarin.
Ammar At -Thariq Ketua Umum SEMA UIN Ar-Raniry menjelaskan mengenai kelanjutan gugatan bahwasanya benar hingga saat ini (7/3) gugatan telah di tutup, karena belum ada pihak manapun yang menggugat.
"Maka dari itu kami pihak SEMA-U menyepakati hasil ketetapan panitia pemilihan, bahwasanya saudara Ahmad Jaden resmi terpilih sebagai ketua DEMA UIN Ar-Raniry periode 2021,"jelas Ammar.
Ammar menegaskan keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.
"Kami pihak SEMA-U menghimbau kepada seluruh lembaga se- lingkungan UIN Ar-Raniry untuk saling menjabat tangan dan bahu-membahu mendukung sekaligus mengontrol kinerja DEMA UIN Ar-Raniry agar lebih baik dan maju kedepannya," imbaunya.
"Kami pihak SEMA - U menekankan agar tidak ada lagi pihak manapun yang menyebarkan isu-isu yang tidak benar karena ini dapat mencoreng rumah kita sendiri dan nama lembaga UIN Ar-Raniry," tutup Ammar.
Penulis: Hendria Irawan