IJN | Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan, dirinya komit untuk tidak akan melantik Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023, sampai Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh direvisi atau dicabut.
“Sesuai sumpah jabatan, gubernur wajib melaksanakan semua aturan dan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini (Pelantikan Komisioner KIP). Jikapun saya lantik, bisa saja hal ini digunakan oleh DPRA untuk melakukan interpelasi terhadap saya,” kata Irwandi saat menerima lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di ruang rapat gubernur, Senin 28 Mei 2018.
Kelima Komisioner KPU tersebut, yaitu; Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, dan Wahyu Setiawan.
Menurut Irwandi, untuk mengisi kekosongan jabatan Komisioner KIP Aceh, juga KIP Pidie Jaya, dirinya sepakat untuk sementara waktu diambil alih oleh KPU Pusat, sampai tahapan pemilu atau pemilihan selesai, atau sampai adanya revisi Qanun.
“Saya sangat percaya, KPU sangat mampu melaksanakannya,”
Solusi lainnya, kata Irwandi, DPR harus sesegera mungkin merevisi atau ada yang menggugat agar Qanun tersebut dicabut oleh Mahkamah Agung, supaya dirinya bisa melantik Komisioner KIP Aceh.
Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Pasal 58 ayat 1 berbunyi; dalam hal masa kerja KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota berakhir. Sedangkan tahapan Pemilu atau Pemilihan sedang berjalan, maka masa jabatannya diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan Pemilu atau Pemilihan.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, menyebutkan awalnya berharap agar Gubernur Irwandi Yusuf untuk segera melantik Komisioner KIP Aceh.
Namun, usai mendengarkan penjelasan gubernur, tentang hal-hal yang dibicarakan, pihaknya akan mengkaji kembali bersama seluruh Komisioner KPU.
“Itu memang kewajiban kita untuk mengambil alih. Nanti kita akan bahas kembali bersama di KPU,” kata Ilham Saputra.
Sumber : DIALEKSIS.COM