IJN | Subulussalam - Masa Jabatan lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam sebagai penyelenggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota setempat akan berakhir besok, Selasa 29 Mei 2018.
Sementara, Kabar pelantikan Komisioner KIP terpilih hasil rekrutan Pansel yang sudah diumumkan oleh Komisi A DPRK Minggu lalu juga tak ada. Jika besok SK perpanjangan masa jabatan KIP tidak turun dari KPU Pusat, dan pelantikan KIP yang baru juga tidak dilakukan, maka dipastikan KIP Kota Subulussalam kekosongan komisioner. Sementara, pemungutan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota digelar pada tanggal 27 Juni mendatang.
Minggu lalu, Komisi A DPRK Subulussalam berangkat ke Jakarta guna mendatangi KPU RI mempertanyakan komisioner KIP yang masa jabatannya sudah diambang pintu " Ke KPU, kami membawa dua berkas, pertama berkas perpanjangan masa jabatan KIP lama, dan kedua berkas Komisioner KIP terpilih yang sudah kita umumkan. Tentu kedua berkas itu kita konsultasikan ke KPU apakah memperpanjang masa jabatan atau mengeluarkan SK KIP baru " kata Rasumin, Senin 28 Mei 2018.
Rasumin mengaku kedua berkas itu sudah diserahkan ke KPU pusat dan jawaban dari KPU akan diproses. Sementara, kata Rasumin jabatan KIP lama tinggal satu hari lagi dan jika besok kabar dari KPU tidak ada maka dipastikan jabatan KIP kosong " ya, kita lihat saja besok apa SK dari KPU turun atau tidak " ujarnya seraya menambahkan dirinya saat ini berada di bandara Jakarta hendak pulang ke Subulussalam.
Sementara, Komisioner KIP Kota Subulussalam, Irwanto Harahap, SH saat ditemui dikantornya mengatakan hingga saat ini pihaknya belum ada menerima kabar apakah masa jabatan mereka diperpanjang atau tidak. Jika besok pukul 00.00, SK perpanjangan masa jabatan tak turun, maka dirinya bersama empat komisioner lainnya tidak lagi sebagai komisaris KIP " Kami laksanakan sampai pada tanggal 29 Mei 2018 sesuai dengan SK saat pelantikan. Lewat dari itu kami bukan lagi Komisioner KIP dan tidak masuk kantor lagi " terang Irwanto. (Alim)