15 Mei 2026 | Dilihat: 20 Kali

Jubir Pemkab Bireuen: Hasil Verifikasi Tahap II Diumumkan BPBD

noeh21
Teks Foto: Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli. foto : IJN / Ist.
      
IJN - Bireuen | Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli mengatakan, hasil verifikasi dan validasi tahap II korban bencana hidrometeorologi nantinya akan di umumkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang hingga kini masih berproses dan belum diumumkan. 
 
Demikian antara lain disampaikan Muhajir, Jumat, 15 Mei 2026 malam. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya akun TikTok “King Bireuen” dengan nama pengguna @king_jalananasean69 yang mengunggah daftar nama dan alamat warga penyintas banjir disertai status hasil verifikasi.
 
Muhajir mengatakan, aktivitas akun tersebut telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah masyarakat. Banyak penyintas mengira data yang dibacakan dan dipublikasikan akun tersebut merupakan hasil akhir verifikasi tahap II yang dilakukan pemerintah.
 
“Data yang disebarkan akun King Bireuen bukan hasil verifikasi tahap II dan tidak dapat dijadikan rujukan dalam bentuk apa pun,” tegas Muhajir.
 
Menurutnya, bukan hanya masyarakat yang bingung, sejumlah kepala desa juga dibuat kewalahan akibat banyaknya warga yang mempertanyakan hasil verifikasi berdasarkan informasi dari akun tersebut. 
 
Bahkan, katanya, ada warga yang memprotes aparat desa karena data yang diumumkan akun itu dianggap tidak sesuai fakta di lapangan.
 
Muhajir meminta admin akun tersebut menghentikan penyebaran data korban banjir karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat penyintas bencana.
 
Selain itu, ia menilai penyebaran data pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor KK dan NIK di ruang digital berpotensi melanggar hukum serta membahayakan masyarakat.
 
“Data pribadi yang terpapar di ruang maya sangat berisiko disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber, mulai dari pinjaman online ilegal, transaksi daring, hingga pembobolan akun perbankan,” jelas Muhajir.
 
Ia menjelaskan, tindakan menyebarkan data pribadi tanpa kewenangan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Muhajir menambahkan, saat ini proses verifikasi dan validasi tahap II masih berlangsung di BPBD Kabupaten Bireuen dan sedang dilakukan proses input data di bawah pengawasan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
 
Pemerintah Kabupaten Bireuen memastikan hasil verifikasi nantinya akan diumumkan secara resmi melalui BPBD setelah seluruh tahapan selesai dilakukan, kata dia. 
 
"Hasil verifikasi akan disampaikan kepada para camat selaku penanggung jawab kecamatan, kemudian diteruskan kepada kepala desa untuk ditempel di kantor desa atau lokasi yang mudah diakses masyarakat,” jelasnya.
 
Dia juga mengimbau warga, khususnya penyintas banjir, agar tidak menjadikan informasi dari pihak selain BPBD sebagai acuan resmi.
 
“Satu-satunya pihak yang berwenang mengumumkan hasil verifikasi dan validasi adalah pemerintah melalui BPBD,” pungkas Muhajir. 
 
Penulis | Amiruddin 
Editor | Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas