IJN - Suka Makmue | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melakukan kerjasama dan pengawasan Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kementerian Hukum dan HAM Aceh (KEMENKUMHAM) di Hotel Grand Nagan Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kamis 4 November 2021.
Pada kesempatan itu, Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, SE melalui Seketaris Daerah (Sekda), Ir.H. Ardimartha dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mendukung penuh atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini, sekaligus kami mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Perwakilan Aceh sebagai penyelenggaraan kerjasama dan pemantauan, pengawasan di bidang kekayaan intelektual di Kabupaten Nagan Raya,”kata Ardimartha.
Bac
a Juga: Kakanwil Kemenkumham Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga dan Ziarah Makam Pahlawan
Menurutnya, kegiatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan UUD 28 tahun 2014 tentang hak cipta merupakan kekayaan intelektual dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Sebelumnya, Ketua Subbidang KI, Taufik SH, selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan peserta pelatihan itu berjumlah 40 orang yang terdiri dari pelaku usaha binaan Dinas Perindustrian, Perdangangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Nagan Raya dan perwakilan dari Bappeda Nagan Raya.
Bac
a Juga: Sekjen Andap Budhi Revianto Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkumham RI
Dia menjelaskan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk mencegah adanya masalah kekayaan intelektual dengan memberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan hukum akan adanya hasil olah pikir manusia yang tertuangkan dalam produk atau jasa kreasi dan inovasi intelektual.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Drs. Meurah Budiman, SH.,MH mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah awal dalam memberi perlindungan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Nagan Raya.
Disebutkan, telor asin yang ada di Nagan Raya sangat beda kwualitasnya dengan telor asin yang diproduksi dari di daerah lain. "Ini merupakan salah satu kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Nagan Raya,"sebut pria asal Aceh Barat yang juga pernah tinggal di Jeuram pada saat awal-awal bencana Tsunami melanda daerah Aceh kala itu.
Bac
a Juga: 33 Pelaku Usaha di Aceh Terima Sertifikat Merek dari Kemenkumham
Meurah Budiman mengaku di Nagan Raya masih banyak produk-produk lokal yang belum didaftarkan. “Ini penting, kenapa, untuk memberikan perlindungan hukum bagi saudara-saudara kita para pencetus atau pengrajin dari pada karya ini, sebagai contoh Kue Tumpo, ini merupakan makanan khas yang dimakan bersama pulut,”ujarnya.
"Contoh lain, Kue Karah, terutama karah jenis Tapak Gajah, menurutnya kue ini tidak ada kita temui didaerah lain kecuali di Nagan Raya termasuk Kue Bungong Kaye, maka dari itu, semua makanan khas tradisional seperti ini perlu dilindungi,"demikian tutup Meurah Budiman
Bac
a Juga: YARA Desak KPK Segera Umumkan Nama Tersangka Kasus Suap PLTU 3 & 4 Nagan Raya
Turut hadir pada acara tersebut, Kabid Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Forkopimda Nagan Raya, Para kepala dinas terkait, Said Syahrul Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Meulaboh, Kepala Balai Kemasyarakatan Kelas II A Nagan Raya dan para pelaku usaha binaan Disperindakop Nagan Raya dan Bappeda.
Penulis: Hendria Irawan