IJN - Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh menerima anugerah penghargaan kualifikasi “Menuju Informatif” dari komisi Informasi Aceh, Rabu (30/11) di Gedung Aula Serbaguna Sekda Aceh.
Diketahui, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk apresiasi kepada 134 Badan Publik di Provinsi Aceh yang terdiri dari 46 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), 23 Pemerintah Kabupaten/Kota, 20 Instansi Vertikal, 10 Lembaga Non Struktural, 4 Perguruan Tinggi Negeri, 17 Badan Usaha Milik Negara/Daerah, 14 Partai Politik Nasional/Lokal.
Sementara, Kanwil BPN Aceh menerima penghargaan dengan kualifikasi “Menuju Informatif” dengan rentang nilai 80-89.9.
Perolehan Kualifikasi Menuju Informatif merupakan salah satu indikator keberhasilan Kanwil BPN Aceh dalam melakukan reformasi birokrasi yang pada tahun 2021 silam, memperoleh kualifikasi Cukup Informatif.
Penghargaan langsung diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi yang diterima langsung oleh Kakanwil BPN Provinsi Aceh, Dr. Mazwar, S.H.,M.Hum Bersama dengan Kepala/Pimpinan instansi lain.
"Yang kualifikasinya Menuju Informatif, semoga tahun depan bisa ditingkatkan menjadi Informatif,"kata Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman.
Dia menyebut, penyerahan penghargaan keterbukaan informasi publik adalah bagian terakhir dari rangkaian Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022.
"Hasil ini diperoleh setelah Badan Publik mengisi borang penilaian mandiri dan visitasi yang dilakukan Komisi Informasi Aceh ke instansi masing-masing badan publik,"ucapnya.
Perolehan prestasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik. (Red)