IJN - Jantho | Tenaga Ahli Menteri Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Dr M Adli Abdullah S.H., M.CL menyebutkan, penetapan tanah ulayat di Aceh, khususnya di kabupaten Aceh Besar, tinggal selangkah lagi.
Pernyataan itu diungkapkan M Adli saat Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Aceh Besar, di Meunasah Gampong Iboh Tunong Mukim Seulimeum Kecamatan Suelimeum, Kamis 11 Juli 2024.
Adli mengatakan, sangat optimis Tanah Ulayat di Kabupaten Aceh Besar akan segera terwujud. Kabupaten Aceh Besar dijadikan sebagai pilot projek penetapan tanah ulayat di Aceh bukan tanpa alasan
Alasan pertama, adanya hasil indentifikasi dan inventarisasi tanah ulayat yang tahun lalu dilaksanakan oleh Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PRHIA) USK.
Menurutnya, USK telah berhasil membuktikan bahwa di Aceh masih ada tanah ulayat.
"Banyak orang ketika itu mengatakan tidak ada lagi tanah ulayat di Aceh, namun tim riset PRHIA USK yang diketuai Dr Sulaiman S H MH ternyata mampu membuktikannya, bahwa tanah Ulayat benar-benar masih wujud di Provinsi Aceh,"ungkapnya.
Kedua, kata Doktor bidang hukum adat ini, adanya kolaborasi berbagai pihak, Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar, para Imeum Mukim, Keuchik, Tuha Peut, tokoh-tokoh Masyarakat, Bagian Hukum Sekdakab Aceh Besar, Kantah Aceh Besar, Kanwil ATR/BPN Aceh, PJ Bupati Aceh Besar, dan semua pihak yang turut terlibat secara langsung maupun tidak langsung mewujudkan tanah ulayat ini.
"Insya Allah, pilot projek di Aceh Besar akan diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh. Apabila mungkin seluruh tanah Ulayat di kabupaten Aceh Besar kita daftarkan,"harap Adli juga dosen Fakultas Hukum USK.
Senada dengan Adli, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT ATR/BPN, Iskandar Syah, turut mengapresiasi dan berterima kasih kepada USK yang telah membuktikan keberadaan tanah Ulayat di Aceh.
"Apresiasi dan ucapan terimakasih kami kepada USK yang telah membantu kita menemukan tanah Ulayat di Aceh." Katanya. "Dr Sulaiman Cs yang menggalinya, kita melakukan umpan balik dari itu. Kalau ini pilot projek di Kabupaten Aceh Besar, semoga bisa lanjut ditempat lain di masa akan datang," ujarnya.
Menurut Iskandar Syah, setelah sosialisasi hari ini, maka tahapan mendapatkan SK Penetapan Tanah Ulayat berupa Hak Pengelolaan (HPL) harus melalui tahapan pengukuran, permohonan, baru terkahir penetapan.
"Nantinya, tanah ulayat akan di catat atas nama Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam hal ini mukim atau Gampong, bukan perorangan," katanya.
Iskandar menjelaskan, Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat tidak terbatas jangka waktu dan selamanya atasnama MHA. Jadi, lebih aman kedepannya. Lebih lanjut, HPL tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan.
"Namun, MHA pemegang HPL dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dan dapat diterbitkan hak lainnya tentang dengan persetujuan MHA. Dalam Kerjasama tersebut, tetap tidak menghilangkan hak MHA,"jelasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, SSTP, MM diwakili oleh Asisten I Sekdakab Farhan AP menyampaikan terima kasih kepada Kementrian ATR/BPN yang telah menjadikan Kabupaten Aceh Besar sebagai pilot projek penetapan tanah ulayat.
"Kami berharap supaya program ini ada kelanjutan tahun-tahun depan dan kami siap mendukung, dari jajaran pemerintahan Kabupaten sampai ke Mukim dan Gampong siap mendukung,”kata Farhan.
Farhan juga mendorong agar tanah ulayat tersebut nantinya bermanfaat bagi kesejahteraan Masyarakat.
“Semoga tanah ulayat ini dapat dikelola secara produktif, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala PRHIA, Prof Dr Azhari, S.H., MCL., MA., Wakil Kepala PRHIA sekaligus ketua Tim Riset Tanah Ulayat, Dr Sulaiman, SH MH, Sekretaris PRHIA Dr Teuku Muttaqin Mansur, MH, Ketua MAA Aceh Besar, Asnawi Zainun, SH, Kabag Hukum Sekdakab, Rafzan, SH MM, Camat Seulimeum, Kakan BPN Aceh Besar beserta jajaran dan Kakanwil ATR/BPN Aceh.
Hadir juga Imeum Mukim Seulimeum, Imeum Mukim Lamteuba, Imeum Mukim Siem dan Keuchik dan Tuha Peut Iboh Tunong selaku tuan rumah, Keuchik dan tokoh masyarakat perwakilan gampong.
Penulis: Muhammad Zairin