24 Okt 2024 | Dilihat: 394 Kali
Kanwil Kemenkumham Aceh Bahas Harmonisasi Rencangan Qanun Kabupaten Simeulue
Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian hukum dan HAM Aceh (Kemenkumham) menggelar Harmonisasi rancangan qanun Kabupaten Simeulue tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penanggulangan bencana, di aula bangsal garuda. Foto. Istimewa
IJN - Banda Aceh | Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian hukum dan HAM Aceh (Kemenkumham) menggelar Harmonisasi rancangan qanun Kabupaten Simeulue tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penanggulangan bencana, di aula bangsal garuda, kamis 24 Oktober 2024.
Kepala Bagian Hukum, Hendri Rahman, memberikan apresiasi kepada Tim Harmonisasi Rancangan Qanun Kabupaten Simeulue yang hadir.
Ia menyatakan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting untuk menyempurnakan rancangan qanun tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis menekankan pentingnya qanun ini untuk mendukung ketahanan pangan dan mitigasi bencana di daerah.
"Rancangan qanun ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi lahan pertanian, tetapi juga untuk memberikan solusi dalam menghadapi bencana yang mungkin terjadi,"kata Junarlis.
Ia berharap qanun ini dapat diimplementasikan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Junarlis mengingatkan bahwa proses harmonisasi ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa qanun yang dihasilkan dapat bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tim perancang perundang-undangan juga diharapkan aktif dalam memberikan masukan.
"Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan rancangan qanun Kabupaten Simeulue dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi pengelolaan lahan pertanian dan penanggulangan bencana di wilayah," demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan