25 Jan 2022 | Dilihat: 581 Kali

Kapalas Meulaboh Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Cambuk

noeh21
Kalapas Meulaboh, Said Syahrul menyerahkan surat bebas untuk 4 orang terpidana.
      
IJN - Meulaboh | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Meulaboh, Drs. Said Syahrul menghadiri pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus Jarimah zina sebanyak 4 orang, yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Selasa 25 Januari 2022.
 
Terpidana Uqubat cambuk yang telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 33, Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Jarimah perzinaan dengan hukuman 100 kali cambukan.
 
Poses ekseskusi cambuk dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Protkes) tersebut juga turut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Barat.
 
Usai pelaksanaan eksekusi Cambuk, Kalapas Meulaboh, Said Syahrul juga menyerahkan surat bebas untuk 4 orang terpidana.
 
"Berharap dengan dilakukannya eksekusi cambuk ini, terpidana mendapatkan pembelajaran untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,"tutupnya. [Rd/He]
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas