09 Nov 2023 | Dilihat: 410 Kali

Kapolres Sabang Ajak Wartawan Jaga Pemilu Bersih

noeh21
Kapolres Sabang dan Waka Polres kunjungi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sabang. Foto Iin
      
IJN - Sabang | Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sabang AKBP Erwan, SH, MH beserta Pejabat Utama (PJU) silaturahmi ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sabang.

Kedatangan rombongan Kapolres tersebut untuk mengajak rekan-rekan wartawan memantau pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan juga menangkal berita-berita hoax, Senin 6 November 2023.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, SE, MM dan PJU lainnya mengatakan, kegiatan silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan insan pers dalam menjalin kerjasama yang lebih baik dalam melaksanakan tugas-tugas publikasi serta penyampaian informasi yang berkaitan dengan kepolisian di wilayah Sabang. 

"Terutama terkait pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang agar dapat berlangsung secara bersih, aman dan baik,"kata Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH.

AKBP Erwan, SH, MH menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para wartawan yang bekerja profesional dan berjalan atas azas yang benar serta peran pentingnya dalam menyebarkan informasi yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Alhamdulillah karena kesibukan masing-masing baru hari ini kami datang bersilaturahmi ke PWI Sabang, kami berkomitmen dalam menjaga kerjasama yang baik dengan media dalam rangka menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif di wilayah Sabang, dan menghindari adanya pihak yang dengan sengaja memberitakan berita yang tidak benar atau hoax," ujar AKBP Erwan. 

Ditambahkan Kapolres Sabang, keamanan dan ketertiban pesta demokrasi yang sebentar lagi akan berlangsung menjadi fokus Polres Sabang agar berjalan lancar, dan para pewarta menjadi salah satu pilar penting dalam pemberitaan agar masyarakat tidak mudah menerima berita yang belum tentu benar dan dapat merusak pelaksanaan Pemilu serta memecah belah persatuan bangsa.

Tindak Oknum Wartawan Nakal

Selain itu, acara silaturahmi ini juga dapat menjadi wadah untuk mendengar masukan dan saran dari para wartawan, sehingga Polres Sabang dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Disisi lain, Kapolres Sabang meminta dukungan dari para insan pers khususnya yang ada di Kota Sabang, terkait penanganan perkara terhadap salah satu oknum wartawan di Kota Sabang atas nama TIY dari media online yang selama ini "katanya" bermitra dengan kepolisian.

Dijelaskan Kapolres, oknum wartawan tersebut telah dilaporkan oleh seorang pengusaha di Sabang atas dugaan perkara tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik. 

"Kasus ini sendiri sedang bergulir dan ditangani penyelidikan oleh Reskrim Polres Sabang, semoga semua nama baik profesi jurnalistik dan lembaga dewan pers serta wadah PWI kasus ini bisa segera terungkap agar wartawan-wartawan terbaik lainnya dapat berkerja dengan baik tanpa gangguan dari oknum wartawan yang mencari keuntungan dibalik gantungan kartu pers," ungkapnya.

Disela-sela silaturahmi tersebut, penasehat PWI Kota Sabang mewakili rekan-rekan Wartawan Sabang menyatakan mendukung sepenuhnya terhadap Polres Sabang, baik terkait dengan Pemilu, yang pada sekarang ini sudah dalam masa tahapan Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden, dan juga terkait perkara yang sedang berproses terhadap oknum wartawan yang berinisial TIY.

Menurut Hendra kasus dugaan perkara tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik, terhadap salah seorang pelaku usaha di Kota Sabang, memang sudah santer dipublik, bahkan para wartawan di Aceh khususnya sudah tau sepak terjang oknum wartawan yang menulis di media online tersebut.

Kegiatan silaturahmi antara Kapolres Sabang, PJU Polres, dan para wartawan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara kepolisian dan media massa serta mendorong kolaborasi yang lebih efektif dalam menjaga dan meningkatkan kualitas berita yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Sabang.

Sementara pengurus PWI Aceh, Jalaluddin Zky menambahkan, Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berlaku bagi siapa saja termasuk pekerjaan pers, jadi siapapun berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib mentaati hukum termasuk dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 jelas sudah diatur tugas pokok seorang wartawan dalam menjalankan tugas profesinya wajib mentaati UUD Pokok Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan 5W 1H yakni What, Who, When, Why, Were, dan How. Jadi seorang wartawan diharamkan menulis karena kepentingan pribadi, kelompok dan pihak-pihak lain.

"Sudah banyak oknum wartawan yang masuk penjara akibat bekerja bukan karena hari nurani melainkan mencari keuntungan dibalik gantungan kartu pers didadanya. Sehingga, jika memang terbukti bersalah menjalankan profesi wartawan dan merugikan orang, maka wajib dihukum," tutupnya.


Penulis : IIN
Editor: Afrizal
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas