04 Okt 2024 | Dilihat: 132 Kali

Kejari Sabang Eksekusi Cambuk 4 Penjudi Online

noeh21
Pelaksanaan eksekusi hukum cambuk bagi empat terpidana yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sabang. Foto. Iin / IndojayaNews
      
IJN - Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang melaksanakan eksekusi cambuk kepada empat orang yang terbukti telah melakukan pelanggaran qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
 
Empat pelaku yang divonis bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Sabang tersebut telah terbukti melakukan permainan judi online (Judol) yang sampai kini masih sangat meresahkan masyarakat. 
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H., menyampaikan, uqubat cambuk hari ini dilakukan kepada empat terpidana masing-masing yakni berinisial RD, ST, DA dan IH.
 
Milono menjelaskan, Provinsi Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan otonomi khusus, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan Syariat Islam, dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.
 
Syariat Islam Aceh diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
 
Kemudian, UU Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, dan UU Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
 
“Pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk pada kesempatan ini adalah sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, lazim disebut Qanun Jinayah. Kehadiran Qanun Jinayah yang bersifat materil ini telah ditopang hukum acara karena sebelumnya Aceh juga sudah memiliki Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat,” jelasnya.
 
Lanjut ia menjelaskan, terpidana atas nama RD, ST, DA, dan IH sebelumnya diamankan oleh pihak Kepolisian karena terdapat laporan tentang adanya perkara Maisir atau Perjudian.
 
Setelah menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Sabang, keempat terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 18 Jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sehingga Terpidana dijatuhi hukuman dengan pidana/uqubat ta’zir yaitu sebanyak dua belas kali cambuk untuk terpidana RD, ST, dan DA. Sedangkan IH diputuskan delapan kali cambuk.
 
Pada pelaksanaan, Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Sabang, untuk mempersiapkan petugas pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang menyiapkan dokter yang akan memeriksa kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan Uqubat Cambuk.
 
“Kami keluarga besar Kejari Sabang dan saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini,” ucap Kajari Miliono Raharjo, S.H., M.H.
 
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua DPRK Sabang Albina Arahman, S.T., M.T., mengapresiasi kerja penegak hukum di Sabang, dalam menangani kasus-kasus di lingkungan masyarakat termasuk kasus penyakit masyarakat seperti judi online.
 
“Atas nama masyarakat Sabang saya mengapresiasi kerja penegak hukum yang tak perduli siapa pun pelakunya, termasuk kasus penyakit masyarakat yang meresahkan. Hari telah kita saksikan pelaksanaan hukum cambuk bagi terhukum yang salah seorang dari mereka adalah oknum Satpol-PP,” ujarnya.
 
Ia berharap kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri, Aceh telah diberlakukan Syariat Islam maka hormatilah syariat yang dijalankan di bumi Aceh ini.
 
“Kalau bukan kita yang pegang teguh terhadap syariat di Aceh, jadi siapa lagi,” tegasnya.
 
Pelaksanaan eksekusi hukum cambuk bagi empat terpidana yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sabang, dihadiri Pimpinan Daerah, Forkopimda, Kepolisian, Kehakiman, Rumah Tahanan, MPU, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan dan dikawal oleh Satpol-PP.


Penulis : IIN