22 Jul 2020 | Dilihat: 332 Kali

Kejari Sabang Memenangkan BPKS atas Perseteruan Dengan PT USM di Pengadilan

noeh21
      
IJN - Sabang | Kejaksaan Negeri Sabang mendapatkan kado istimewa pada HUT Adhyaksa yang ke 60 dengan sukses memenangkan perkara perdata antara BPKS sebagai lembaga milik pemerintah dengan PT USM (Usaha Sejahtera Manikam). 

Diketahui Perkara Perdata Nomor. 4/Pdt.G/PN-SABANG/2020, atas aduan yang dilakukan PT. USM terhadap Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dalam kasus kontrak kerja proyek pembagunan jalan Lampuyang, Pulau Breuh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sabang dimenangkan oleh tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH MH mengatakan, sesuai tupoksinya Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dalam bidang perdata maupun pidana untuk mendampingi pemerintah dan lembaga lain milik negara selaku Tim Kejaksaan Pengacara Negara, Rabu 22 Juli 2020. 

Dalam hal ini Kejari Sabang telah menerima kuasa khusus dari BPKS untuk mewakilinya mengikuti proses sidang selaku tergugat dalam sengketa dengan PT USM, sebagaimana diketahui PT USM mengajukan gugatan terhadap BPKS di Pengadilan Negeri Sabang terkait dengan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh BPKS. 

"Tentunya kami dari Kejaksaan Negeri Sabang yakin betul pemutusan kontrak itu sesuai dengaan perundangan-undangan yang berlaku, berdasarkan itulah tindakan tersebut  kemudian oleh PT USM keberatan, sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan," kata Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Datun Muharizal SH MH.

Dijelaskan, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sabang telah menerima satu bundel Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang, dalam Perkara Perdata Nomor. 4/Pdt.G/PN-SABANG/2020 dengan nilai kontrak Rp.5.000.000.000 atau lima miliyar.

Kasus Perdata ini disidangkan pada Kamis 09 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Sabang, dalam hal ini sebagai kuasa hukum mewakili BPKS yang menjadi tergugat 1 dan tergugat 2 dalam gugatan Perdata yang diajukan oleh PT USM, dan alhamdulillah pada perkara tersebut Tim Jaksa Pengacara Negara berhasil memenangi Perkara bersadarkan Amar Putusan Majelis Hakim dalam e-court.

"Pengadilan menolak gugatan provinsi penggugat seluruhnya, menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 untuk seluruhnya, menolak gugatan penggugat seluruhya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 756.000", sebut Kejari Sabang.

Lanjut dikatakan, setelah proses persidangan akhirnya majelis hakim memutuskan bahwa BPKS diwakili Tim Datun Kejari Sabang berhasil memenangkan gugatan tersebut, sampai tadi putusan pengadilan pertama. Terlepas nanti, bilamana mereka mengajukan banding nanti kami akan mempelajari lagi, tambahnya. 

"Bagi kami ini tentu sebuah kepercayaan dari BPKS dan kami sangat menghargainya, sehingga nantinya dapat terjalin sinergitas antara BPKS dengan Kejari Sabang. Maka itu, pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan kepada masyarakat melalui teman- teman media, inilah fungsi kami sebagai lembaga pengacara negara," ungkap Kajari Choirun. 

Selain itu, Kejaksaan juga berfungsi dari segi perdata dan tatausaha negara, dalam mewakili pemerintah daerah atau juga lembaga lain dalam hal keperdataan seperti yang pernah dialami BPKS. 

"Harapan kami, kerjasama yang telah terbina ini, semoga dapat terus berlanjut di masa yang akan datang," tutupnya.

Penulis : IIN
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas