IJN - Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang kunjungi SMKN 1 Kota Sabang dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa 3 Juni 2025.
Kegiatan ini mengangkat tema Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda yang berlangsung di Aula SMAN 1 Sabang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, SH MH dalam sambutannya mengingatkan para pelajar dalam program "Jaksa Masuk Sekolah" tentang bahaya judi online yang kian marak dan mengancam generasi muda.
"Judi online sering menjanjikan keuntungan besar namun justru menjerumuskan pada kecanduan, kerugian finansial, hingga perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba," sebutnya.
Menurutnya, teknologi yang mudah diakses membuat anak muda rentan terlibat.
Ia juga menekankan bahwa keterlibatan dalam judi online bisa berdampak serius, termasuk tercatat dalam SKCK, yang akan menghambat masa depan karier, khususnya di instansi pemerintahan.
"Mari para pelajar jauhi judi online, dan terus menjaga masa depan dengan prilaku-prilaku yang bermanfaat dan bijak," ajaknya.
Lebih lanjut Jaksa Fungsional Fajar Qadri, SH menambahkan, yang membedah aspek hukum judi online berdasarkan KUHP, Undang-Undang ITE No. 1 Tahun 2024, dan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, yaitu dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat, termasuk di kalangan pelajar.
Sementara itu Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Sabang, Dra Yusmiwati, turut mengapresiasi inisiatif Kejari Sabang yang dinilainya sangat tepat sasaran.
“Edukasi seperti ini sangat penting agar siswa paham bahaya dari judi online yang sekarang sangat mudah diakses hanya dengan ponsel.
Pada sesi tanya jawab, siswa terlihat antusias mengajukan pertanyaan seputar resiko hukum dan pencegahan praktik ilegal tersebut.
Penulis: IIN Wahyudi
Editor: Redaksi