24 Mar 2021 | Dilihat: 250 Kali

Kejati Aceh Canangkan Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM 2021

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. bersama Wakajati, para Asisten, koordinator, Kabag TU dan seluruh pegawai melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Pencanangan dilakukan di pelataran kantor Kejati Aceh dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Dr. Muhammad Yusuf, SH, MH dihadiri seluruh pejabat Kejati dan pegawai Kejati Maluku, Rabu, 24 Maret 2021.

Kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh Kejati dan jajaran se-Aceh.

Dihalaman Kejati pagi ini, pencanangan ditandai dengan penandatanganan maklumat pelayanan, komitmen bersama mewujudkan WBK dan WBBM, dan penandatanganan fakta integritas mewujudkan WBK, dan WBBM  di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam sambutannya, Kajati Aceh menyampaikan bahwa penerapan zona integritas yang bebas dari KKN ini adalah salah satu formulasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra Kejaksaan.

Selain itu Kajati juga berharap apa yang telah dilaksanakan hendaknya menjadi penyemangat untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan pelayanan publik pada Kejaksaan Tinggi Aceh. (Ril)