IJN - Subulussalam | Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Walikota Subulussalam mencabut tujuh surat keputusan mutasi yang dinilai melanggar perundang-undangan.
Perintah pencabutan SK mutasi itu tertuang dalam surat Kemendagri yang ditandatangi Direktur Jenderal Otonomi Daerah, DR. Somarsono, MDM tanggal 11 Desember 2018 yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah pusat.
Dalam rangka menyelaraskan dengan peraturan dan perundang-undangan, Walikota Subulussalam agar mencabut Keputusan Walikota Subulussalam, masing-masing, tanggal 18 September 2017 tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan struktural di lingkungan pemerintah kota subulussalam, a.n Drs. H. Salbunis, MAP dkk sebanyak 4 orang, tanggal 4 Januari 2018 tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan struktural di lingkungan pemerintah Kota Subulussalam a.n Ibnu Hajar, S. Sos dkk sebanyak 22 orang.
Tanggal 30 Juli 2018 tentang pindah tugas pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Subulussalam, a.n. Ali Dosty, A. Ma. Pd dkk sebanyak 69 orang, tanggal 20 Agustus 2018 tentang pelantikan PNS dalam jabatan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam, a.n. Meurat Cut, S. Pd dkk sebanyak 58 orang,
Selanjutnya, mutasi tanggal 20 Agustus 2018 tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan kepala sekolah di lingkungan pemerintah Kota Subulussalam, a.n. Marsiah, dkk sebanyak 29 orang, tanggal 29 Oktober 2018 tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam, a.n. Hamdansyah, SE. MM dkk sebanyak 55 orang, dan tanggal 29 Oktober 2018 tentang pelantikan PNS dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Pemko Subulussalam a.n. Safriana, S. PT, dkk sebanyak 72 orang.
Berkenaan hal tersebut, mutasi yang digelar Walikota Subulussalam 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada serentak 2018 itu bertentangan pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Untuk itu, Dirjen Otda meminta Plt. Gubernur Aceh agar menyampaikan hal tersebut ke Walikota Subulussalam.
"Diharapkan kepada Plt. Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hal ini kepada Walikota Subulussalam dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri, “ isi petikan surat tersebut yang salinannya diterima IJN, Kamis 27 Desember 2018.
Keluarnya surat Kemendagri tersebut menanggapi surat Ketua DPRK dan Walikota terpilih terkait mutasi yang dilakukan Walikota Merah Sakti tanpa mengantongi surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.(AB)