IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Lembaga Wali Nanggroe. Langkah strategis ini ditempuh untuk mengoptimalkan pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kerja sama tersebut difokuskan pada upaya memperkuat kualitas regulasi daerah dengan mengakomodasi nilai-nilai kekhususan Aceh.
Posisi Lembaga Wali Nanggroe sebagai lembaga adat yang memiliki fungsi menjaga kehormatan, adat, dan tradisi Aceh dinilai krusial dalam memberikan masukan terhadap substansi hukum yang akan dirumuskan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Aceh, Nurdani, menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk memastikan kearifan lokal terakomodasi dengan baik dalam regulasi.
"Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah dengan mengakomodasi nilai-nilai kekhususan Aceh, khususnya yang berkaitan dengan adat, tradisi, dan kearifan lokal," ujar Nurdani, Senin 27 April 2026.
Nurdani menambahkan, kolaborasi antara perancang Kanwil Kemenkum Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe ini diharapkan dapat mencegah terjadinya disharmoni norma, sekaligus memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai adat Aceh.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan penguatan koordinasi dan komunikasi secara berkelanjutan antara kedua pihak, khususnya dalam tahapan perencanaan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat, melengkapi bahwa pelibatan lembaga adat dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan akan meningkatkan legitimasi sosial produk hukum.
"Sinergi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum positif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Aceh secara menyeluruh," tutup Ardiningrat.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin