IJN - Simuelue | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Simeulue guna memetakan potensi daerah.
Fokus utamanya adalah percepatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) serta pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha lokal.
Dalam kunjungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simeulue, Kabid Pelayanan KI Kemenkum Aceh, Usman, menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah agar memiliki daya saing.
"Simeulue memiliki karakteristik produk yang unik. Kami mendorong pendaftaran merek maupun Indikasi Geografis (IG) agar potensi ini memiliki legalitas kuat dan tidak diklaim pihak lain," ujar Usman, Kamis 7 Mei 2026.
Senada dengan hal itu, Kabid Pelayanan AHU Kemenkum Aceh, Hendri Rahman, menjelaskan bahwa legalitas badan usaha kini semakin mudah melalui Perseroan Perorangan. Menurutnya, layanan ini sangat relevan untuk UMKM di wilayah kepulauan.
"Kami ingin pelaku usaha di Simeulue memanfaatkan Perseroan Perorangan. Biayanya murah, prosesnya cepat, dan langsung berstatus badan hukum sehingga memudahkan akses ke perbankan," kata Hendri.
Kepala Disperindag Simeulue, Muliawan Rohas, menyambut baik langkah jemput bola ini. Ia menyatakan kesiapannya untuk mendata pelaku usaha yang siap didaftarkan.
"Kami akan segera memetakan produk UMKM yang potensial. Sinergi dengan Kemenkum ini sangat penting agar produk lokal Simeulue naik kelas dengan perlindungan hukum yang jelas," tegas Muliawan.
Sementara itu, Kepala Bappeda Simeulue, Ferry Afrizal, menilai kehadiran Kemenkum Aceh sangat membantu dalam menyelaraskan rencana pembangunan daerah dengan aspek hukum.
"Perlindungan Kekayaan Intelektual harus masuk dalam perencanaan strategis kita. Dengan data dari Kemenkum, kita bisa menentukan komoditas mana yang akan diprioritaskan untuk dikembangkan secara berkelanjutan," pungkas Ferry.
Melalui koordinasi ini, Kemenkum Aceh berkomitmen terus mengawal proses pendaftaran hingga potensi ekonomi kreatif di Simeulue benar-benar terlindungi secara hukum dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin