IJN - Jakarta | Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebut, pihaknya fokus menguatkan fungsi pembinaan desa di Indonesia dengan redesain indikator desa/kelurahan sadar hukum (DKSH).
“Kami intens sekali merumuskan indikator - indikator. Dalam banyak kesempatan, Pak Kabadan (BPHN) Widodo Ekatjahjana menjelaskan DKSH harus berorientasi kepada tiga arahan Presiden,"kata Koordinator Humas dan Kerja Sama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Ruby Friendly dalam keterangannya diterima IndoJayaNews.com, Rabu 15 Februari 2023.
Dia menjelaskan, tiga arahan Presiden yakni
DKSH yang ramah dan layak untuk investasi, peningkatan pariwisata dan perluasan lapangan serta kesempatan kerja. Ke depannya BPHN juga akan membuat kebijakan mengenai klastering DKSH.
"Komitmen itu terus ditumbuh sampai saat ini dan tidak hanya terpaku dari sisi ekonomi saja, namun juga pada sisi yang lain, termasuk dari aspek hukum,"jelasnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly pernah mengungkapkan bahwa suatu daerah yang tingkat kesadaran hukum tinggi sangat mendukung iklim investasi.
Bahkan, semakin tinggi kesadaran hukum suatu negara, maka akan semakin tertib pula kehidupan bermasyarakat dan bernegaranya.
“Kondisi keamanan yang baik suatu negara akan menjadi salah satu pertimbangan bagi para investor untuk menjalankan usaha atau berinvestasi ke Indonesia,”jelasnya.
Menurutnya, fokus kerja BPHN sekarang ini ialah menguatkan fungsi pembinaan desa di Indonesia dengan redesain indikator Desa/ Kelurahan Sadar Hukum (DKSH).
Apa itu DKSH
DKSH adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum. Dalam prosesnya, DKSH harus diawali dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum. Kelompok Kadarkum kemudian dibina oleh Pembina Kadarkum Tingkat Pusat dan Pembina Kadarkum Tingkat Daerah. Kelompok Kadarkum yang telah dibina kemudian ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan.
Usul Desa/Kelurahan Binaan dilakukan oleh Camat kepada Bupati/Walikota. Kemudian, Bupati/Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan (SK) suatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan.
Pembinaan terus dilakukan secara berkesinambungan. Bentuknya melalui Temu Sadar Hukum, Simulasi, Lomba Kadarkum, Pertemuan Kadarkum, serta kegiatan lainnya.
Selanjutnya, BPHN dibantu oleh Kanwil Kemenkumham melakukan penilaian terhadap Desa Binaan untuk menentukan desa/kelurahan yang sudah memenuhi kriteria DKSH.
Penilaian dilakukan berdasarkan Indeks DKSH dan berdasarkan data hasil kuesioner yang diisi oleh aparat Desa/Kelurahan atau pejabat yang berwenang. Bupati/Walikota dan Kepala Kanwil Kemenkumham kemudian mengusulkan rekomendasi kepada Gubernur Desa/Kelurahan Binaan mana yang akan ditetapkan menjadi DKSH berdasarkan hasil penilaian yang sudah dilakukan.
BPHN juga melakukan langkah-langkah penataan dan percepatan dalam pembentukan serta pembinaan DKSH. Salah satu langkahnya yaitu penetapan Surat Edaran (SE) No. PHNHN.04.04-01 TAHUN 2022 oleh Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana.
Bentuk langkah penataan dalam SE tersebut misalnya dengan melakukan perubahan kriteria penilaian DKSH yang semula berjumlah 94 pertanyaan dalam kuesioner, dibuat lebih ringkas dan padat menjadi 19 pertanyaan saja. Dengan ditetapkannya suatu desa/kelurahan menjadi DKSH, artinya pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal.
“Sebab proses penilaiannya pun tidak mudah. Meliputi dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi demokrasi dan regulasi. DKSH akan menjadi branding positif untuk menarik investor. Sebab DKSH merupakan cermin kestabilan dari aspek hukum dan sosial masyarakat,” tutup Ruby.
Penulis: Hendria Irawan