24 Okt 2018 | Dilihat: 724 Kali

Ketua FPII Aceh : Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Tamiang

noeh21
Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Aceh, Ronny Hariyanto
      
IJN | Aceh Timur - Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Aceh, Ronny Hariyanto, mendesak Komnas HAM Aceh, turun tangan mengusut penyebab kematian salah seorang tahanan di Polsek Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.

"Komnas HAM jangan diam,  usut dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat terhadap warga sipil di Aceh Tamiang, "  kata Ronny, Rabu 24 Oktober 2018.

Menurut aktivis HAM itu, Komnas HAM harus terlibat dalam proses penyelidikan penyebab hilangnya nyawa warga sipil tersebut.

"Sebelumnya, negara wajib memastikan penyebab sebenarnya kematian warga sipil tersebut, jika benar dugaan telah terjadi penyiksaan hingga menyebabkan tewasnya tahanan tersebut oleh aparat, maka itu merupakan pelanggaran HAM berat, dan negara wajib memtanggungjawabkannya," ujar Putera Idi Rayeuk berdarah Aceh - Minang itu.

Caleg Gerindra Dapil 1 Aceh Timur itu juga meminta Komnas HAM Aceh agar lebih aktif lagi memantau kemungkinan telah terjadinya berbagai dugaan pelanggaran HAM terhadap warga sipil lainnya di Aceh beberapa waktu terakhir.

"Kita harap kinerja Komnas HAM di Aceh ditingkatkan dan lebih nampak lagi, jangan mandul, mungkin banyak terjadi pelanggaran HAM terbaru yang luput dari pantauan Komnas HAM selama ini," pungkas Ronny menutup keterangannya.

Seperti diketahui, pembakaran kantor Mapolsek Bendahara diduga lantaran seorang tahanan kasus narKoba--yang belakangan diketahui bernama AY--meninggal dunia.

"Polda Aceh pun masih menelusuri penyebab kematian tersangka AY sendiri. Masih diselidiki penyebab tewasnya bandar sabu yang ditangkap, proses musyawarah hingga kini masih berlangsung," pungkas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar kepada wartawan.

Sebelumnya beredar video viral massa mengamuk dan membakar Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Bendahara, di Kecamatan Bendahara, KabupatenAceh Tamiang pada Selasa (23/10/2018) siang.

HINGGA tadi malam, keluarga belum berniat memakamkan Mahyar karena masih menunggu suratvisum et repertum dari dokter. Bila surat ini tak kunjung diterima, pihak keluarga berniat membawa jasad korban ke RSUD Langsa untuk divisum atas permintaan keluarga.

“Kami dukung penegakkan hukum. Kalau anak kami salah, silakan proses. Bukan disiksa sampai mati seperti ini,” ujar paman korban, Syamsul Huda sambil memperlihatkan kondisi korban.

Syamsul Huda sangat yakin Mahyar (31) mengalami kekerasan di tahanan. Bekas luka memar terlihat jelas di kedua kaki, tangan, perut, pinggang hingga bibir memar.

Syamsul pun meyakini pergelangan tangan anak kelima dari sembilan bersaudara itu patah. “Silakan tengok, buka saja kain penutup jasadnya. Nggak perlu saya jelaskan lagi,” kata Syamsul saat ditanya tentang luka yang dialami keponakannya.

Syamsul memastikan, saat ditangkap korban dalam keadaan sehat. Dia sangat menyayangkan tindakan polisi yang masih mengedepankan cara-cara kekerasan dalam menegakkan hukum. Mahyar sendiri sudah memiliki satu anak berusia dua tahun yang saat ini tinggal bersama mantan istrinya di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.(***)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas