18 Mar 2025 | Dilihat: 5251 Kali

Keuchik di Aceh Gugat UUPA ke MK, Tuntut Jabatan 8 Tahun

noeh21
Tim advokasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Foto. Ist
      
IJN - Banda Aceh | Lima Kepala Desa (Keuchik) dari berbagai daerah di Aceh resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
Mereka menilai Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional mereka, terutama dalam hal masa jabatan keuchik yang berbeda dengan kepala desa di provinsi lain.
 
Kelima Keuchik yang mengajukan gugatan ini adalah, Venny Kurnia dari Aceh Barat Daya, Syukran dari Gayo Lues, Sunandar dari Aceh Besar, Badaruddin dari Langsa dan Kadimin dari Aceh Selatan.
 
Mereka didampingi oleh tim advokasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), yang terdiri dari Safaruddin, Febby Dewiyan Yayan, Nisa Ulfitri, Boying Hasibuan, dan Adelia Ananda.
 
Nisa Ulfitri, salah satu tim advokasi, menjelaskan bahwa permohonan uji materiil ini telah didaftarkan secara online dan telah mendapatkan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 47/PAN.ONLINE/2025. 
 
Nisa Ulfitri, salah satu tim advokasi mengatakan, permohonan uji materi telah didaftarkan secara online dan telah mendapat tanda terima Pengajuan permohonan nomor Online: 47/PAN.ONLINE/2025.
 
“Hari ini sudah kami daftarkan secara online dan telah teregister dalam anda Terima Pengajuan Permohonan Nomor Online," katanya, Selasa 18 Maret 2025.
 
Besok, kata Nisa Ulfitri, tim advokasi akan menyerahkan berkas asli ke MK untuk verifikasi lebih lanjut.
 
Venny Kurnia, salah satu pemohon, menyatakan bahwa keberadaan pasal 115 (3) telah menciptakan ketimpangan hukum bagi kepala desa di Aceh.
 
Dalam pasal tersebut, masa jabatan keuchik ditetapkan selama enam tahun, berbeda dengan kepala desa di provinsi lain yang telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
 
“Ini adalah bentuk diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil. Ketika kepala desa di provinsi lain mendapatkan masa jabatan delapan tahun, kami di Aceh masih enam tahun. Ini jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujarnya.
 
Tim advokasi menilai bahwa keberadaan Pasal 115 ayat (3) UUPA berpotensi bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum, Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan, Pasal 28D ayat (1) dan (3) tentang kepastian hukum serta kesetaraan dalam pemerintahan, serta Pasal 28I ayat (2) yang melarang segala bentuk diskriminasi.
 
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan bahwa Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945. 
 
Mereka juga meminta MK agar menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa masa jabatan keuchik adalah delapan tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.




Penulis : Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas