IJN - Nagan Raya | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya diminta untuk tidak gegabah memberikan keputusan terhadap dua nama calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya.
Hal itu seperti disampaikan Ketua DPP LSM Rimueng Kila Center Atjeh (RKCA), Agus Salim dalam keterangan tertulisnya kepada media menganggapi isu yang belakangan ini menjadi perbincangan masyarakat.
Menurutnya, 15 nama calon anggota KIP yang tengah mengikuti fit and proper test itu merupakan putra terbaik Nagan Raya.
"Kita menyayangkan Komisi I dengan menyatakan tidak akan meloloskan dua nama calon anggota KIP yang sebelumnya telah diadukan ke DKPP RI, diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu," ucap Agus.
Agus berharap, komisi I DPRK untuk mempelajari terlebih dahulu persoalan, dan tidak gegabah memberikan statement. "Kami minta kepada Badan Kehormatan Dewan agar tidak diam, harus mengetahui persoalan yang dikeluarkan Anggota Komisi I," ucapnya.
Baca juga : Petugas gabungan tangkap oknum TNI Diduga aniaya dua warga Aceh Jaya
Lanjut dia, jika hal itu benar terbukti melanggar kode etik berdasarkan keputusan DKPP, ia mendukung langkah komisi I untuk tidak meloloskan kedua nama tersebut.
"Kami juga turut mendukung untuk tidak meloloskan dua nama calon anggota KIP jika terbukti melanggar," demikian Agus.
Penulis : Hendria Irawan