28 Mar 2024 | Dilihat: 1264 Kali
KPU Tetapkan Lima Anggota KIP Nagan Raya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik indonesia telah menetapkan lima orang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya periode 2024–2029. Foto. Habaaceh
IJN - Suka Makmue | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik indonesia telah menetapkan lima orang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya periode 2024–2029.
Kelima anggota KIP Nagan Raya periode 2024-2029 yang telah ditetapkan KPU RI yaitu, Adam Sani, Danda Runtala, Faisal A Qubsy, Juni Safriadi dan Tantawi Usman.
Selain menetapkan anggota KIP yang baru, KPU juga memberhentikan anggota KIP Nagan Raya periode 2019-2024. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 416 tahun 2024