IJN - Banda Aceh | Lembaga Kajian Strategis Kebijakan Publik Aceh (Lemkaspa) meminta kepada Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, untuk memperhatikan kembali pemberian izin perhotelan di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Karena menurut Direktur Lemkaspa, Samsul Bahri, pemberian izin perhotelan di Aceh khususnya di Banda Aceh perlu memperhatikan aturan sesuai syariat Islam yang berlaku di Tanah Serambi Mekkah.
"Jangan sampai Bapak Wali Kota Banda Aceh memberikan izin pembangunan hotel yang beroperasi tidak menghargai syariat Islam. Kalau ada hotel-hotel yang bermasalah dengan penerapan syariat Islam, saya rasa perlu dievaluasi kembali atau kalau perlu dicabut izinnya," kata Samsul Bahri.
Magister Institut Pertanian Bogor (IPB) itu juga menyinggung peristiwa dugaan pesta narkoba yang baru-baru ini terjadi di salah satu hotel dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh.
"Sebelumnya ada pesta ulang tahun waria, kemudian baru-baru ini juga digerebek kumpul kebo antara pria dan wanita yang diduga melakukan pesta narkoba. Ini sangat jelas melanggar syariat Islam," ujar Samsul.
Jangan sampai lanjutnya, keberadaan hotel yang diharapkan mampu menambah PAD untuk daerah, justru disalahgunaan untuk kebebasan yang melanggar nilai-nilai syariat Islam maupun adat istiadat yang berlaku.
"Sekali lagi, kami mohon kepada Bapak Wali Kota Banda Aceh supaya lebih serius memperhatikan hal-hal seperti ini. Tentunya, semua pihak berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," demikian kata Samsul kepada Media INDOJAYANEWS.COM pada Sabtu, 5 Oktober 2019 di Banda Aceh.
Penulis : Hidayat. S