30 Nov 2018 | Dilihat: 704 Kali

LSM CHK Pertanyakan Sisa Dana Otsus Aceh Singkil 6,7 Milyar Lebih

noeh21
Direktur LSM CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik
      
IJN - Aceh Singkil | Aliran sisa anggaran dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Aceh Singkil tahun 2017 lalu sebesar Rp. 6,7 milyar lebih, mendapat sorotan dan pertanyaan  Lembaga Swadaya Masyarakat Central Hukum dan Keadilan setempat.

Pasalnya, dengan telah selesainya diparipurnakan DPRK Setempat Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 dan di evaluasi oleh Gubernur Aceh, terhembus desas-desus kabar tak sedap terkait anggaran tersebut, ucap Direktur LSM CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik, Jumat, 30 November 2018.

Selanjutnya Razaliardi mengatakan,  dalam laporan pertanggung jawaban APBK tersebut  termasuk didalamnya realisasi fisik dan keuangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 118 Miliar.

Dari sebesar Rp 118,138.819.332 Miliar  dana Otsus Aceh Singkil tahun 2017, hanya terealisasi sebanyak Rp 111,374.180.178 Miliar. Sehingga  terdapat sisa anggaran dana tersebut Rp 6,764.639.154 Miliar yang seharusnya menjadi SiLPA tahun itu serta merupakan penerimaaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2018, jelas Razaliardi.

Namun anehnya dalam APBK Aceh Singkil Tahun 2018  tidak terdapat SiLPA yang bersumber dari dana Otsus. Sehingga menjadi pertanyaan kemana sisa dana itu menguap dan diselipkan.

“Saya sudah menganalisa APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018, tidak ada SiLPA dari dana Otsus, yang ada hanya SiLPA yang bersumber dari dana DAK tahun 2017. Mudah-mudahan saya tidak salah analisa”, ungkapnya.

Dengan begitu, berdasarkan dari data yang ada pihaknya saat ini sedang mendalami persoalaan sisa dana Otsus tersebut. " Diduga dana Otsus tersebut dipergunakan untuk belanja aparatur di beberapa SKPK jajaran Pemkab Aceh Singkil," ujarnya.

“Kami sedang menganalisa sisa dana tersebut, apakah terdapat penyalahgunaan anggaran atau tidak. Apakah penarikan anggaran dari sisa dana Otsus itu uraian kegiatannya maupun anggarannya terdapat dalam APBK Perubahan atau tidak”, terangnya. 

Sementara jika berpedoman dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Gubernur Aceh No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh No. 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan TDBH MIGAS dan Dana OTSUS, besar kemungkinan terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran, tutupnya. (Erwan)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas