IJN - Banda Aceh | Akademisi Universitas Abulyataman yang juga mantan pekerja di Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi (BRR) Nad-Nias periode 2005-2009, Usman Lamreueng, menyebut dana Rp 1,7 Triliun untuk penanganan virus covid-19 di Aceh sangat rawan korupsi.
Untuk itu, Usman Lamreueng meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh agar mengawasi secara ketat penggunaan uang rakyat Aceh tersebut supaya tidak disalahgunakan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
"Tentu angka 1,7 T itu sangat fantasis bila dilihat dari jumlah penduduk dan masyarakat yang terdampak covid di Aceh. Maka, dengan anggaran yang besar tersebut perlu penjelasan secara terbuka, trasparan, akutanbel dan bisa diakses informasi oleh publik," katanya pada Media INDOJAYANEWS.COM, Kamis 16 April 2020.
"Kemana saja anggaran dialokasikan, berapa di sektor kesehatan, berapa sektor pangan. Ini harus jelas dan terang, karena dana yang besar untuk tanggulangi bencana rawan dikorupsi," sambungnya.
Menurut putra Aceh Besar ini, akibat kebijakan Pemerintah Aceh yang meminta masyarakat tetap di rumah selama ni termasuk pemberlakukan Jam Malam, telah menimbulkan sektor sosial ekonomi menjadi terganggu dan berdampak pada penurunan daya beli di masyarakat.
Atas Kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh mengalokasi anggaran Rp1,7 Triliun dari realokasi APBA 2020, khusus untuk menanggulangi covid-19 di Aceh. Bukan hanya dari APBA, kabupaten kota hingga desa juga mengeluarkan anggaran untuk penangan covid-19, sehingga anggaran begitu melimpah tidak terkontrol dengan baik.
"Maknya kami minta agar ini tidak berbenturan dalam penyaluran bantuan, harus benar-benar selektif dan dibutuhkan koordinasi yang intensif dari tingkat Propinsi-Kabupaten/Kota hingga desa, agar kesinambungan data jelas dan tidak double, apalagi kalau sampai ada yang fiktif," jelasnya.
Baca: DPRA Sulaiman SE: Dana 1,7 T Tangani Wabah Covid-19 Jangan Digerogoti Wabah Korupsi
"Kita tak mau melihat para korban menjerit dalam penderitaan semua, para pejabat yang membuat kebijakan di daerah bersenang-senang di atas penderitaan rakyatnya sendiri," tambah Usman.
Oleh sebab itu, Usman Lamreueng meminta kepada DPR Aceh harus benar-benar menjadi lembaga pengawas dan serius untuk mengawasi penanganan wabah covid-19. Sehingga, program dan kebijakan Pemerintah menyentuh semua sektor di masyarakat.
"DPRA harus betul-betul konsisten, jangan sampai ada kongkalikong menyebabkan berpeluang korupsi anggaran bencana tersebut. Namun begitu, kami menyarankan dana 1,7 T ditinjau lagi dari dampak peristiwa penyebaran wabah tersebut, dihitung kembali, menurut kami dana itu terlalu besar, jangan sampai berpeluang korupsi secara masif, karena dana bencana sangat empuk untuk dikorup," pungkasnya.
(Red)