05 Jan 2019 | Dilihat: 4268 Kali

Masjid Iman Ahmad Bin Hanbal Kota Bogor Perlukah di Renovasi?

noeh21
Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH)
      
IJN | Bogor - Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) sempat menjadi polemik di Kota Bogor, Masjid Imam Ahmad bin Hanbal terletak Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Sejarah MIAH berdiri sejak tahun 2001, sejak itu MIAH digunakan oleh umat Islam untuk beribadah kepada Allah dan menuntut ilmu.

Pantauan media ini, MIAH sebagai tempat ibadah dan pendidikan Islam, MIAH memerlukan kepengurusan dan tata kelola yang baik, dengan itu, didirikan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Imam Ahmad bin Hanbal.
Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH)Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH)

Secara hukum pengelolaan kemakmuran Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di bawah pengurusan YPI Imam Ahmad Bin Hanbal Hanbal, dapat di kelolah pengurusan masjid yang baik, bangunan masjid ini terdiri dari dua lantai. MIAH juga dibangun dengan gaya arsitektur sederhana namun fungsional, dan dapat menampung lebih dari 1000 umat Islam untuk mengkaji ilmu Islam, dengan harapan agar mengingatkan umat Islam akan kesederhanaan.

Perlu diketahui Masjid ini dibangun di atas tanah milik pribadi dan pembangunannya dari donatur jamaah, dengan amanah agar Masjid dikelola oleh YPI Imam Ahmad bin Hanbal. Walau demikian Masjid tetap bersifat terbuka untuk umum untuk kaum muslimin dan tidak eksklusif.

Ketua DKM, imam shalat yang juga sebagian pengurus berasal dari warga di sekitar Masjid yang aktif menjadi jamaah Masjid yang aktif shalat lima waktu berjama’ah dan aktif mengaji setiap pekan dua kali di Masjid, kepada awak media menyampaikan, Renovasi Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal yang terhambat seiring dengan berkembangnya minat umat Islam untuk mendalami Islam, jamaah yang menghadiri kajian rutin di Masjid semakin bertambah. Sehingga perlu adanya perluasan Masjid untuk menampung jamaah, khususnya pada saat kajian rutin setiap hari Ahad pagi sampai dengan Zhuhur.

Lanjut DKM, Rencana awal adalah renovasi sebagian area Masjid. Pada tahap ini pengurusan perizinan yang diperlukan telah lengkap seperti pernyataan tidak keberatan dari tetangga-tetangga sebelah Masjid yang diketahui dan ditandatangani oleh RT, RW, Lurah dan pihak Kecamatan.

Namun seiring proses renovasi sebagian tersebut, didapatkan bahwa struktur bangunan yang lama secara teknis tidak layak untuk disambung dengan struktur yang baru. “Berdasarkan saran ahli struktur/konstruksi, bangunan utama perlu dibongkar,apabila bangunan utama tidak dibongkar maka akan beresiko, diakibatkan robohnya bangunan yang dapat membahayakan keselamatan jamaah Masjid,” ujar DKM Masjid MIAH, Sabtu 05 Januari 2019.

Untuk itu, pengurus DKM bermaksud untuk merenovasi total Masjid sekaligus membangun area parkir basement untuk membantu keterbatasan lahan parkir kendaraan. Pembongkaran bangunan utama telah dilakukan seiring pengurusan perizinan yang diperlukan. DKM telah melakukan sosialisasi dan klarifikasi mengenai rencana pembangunan renovasi total Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal kepada warga setempat.

“Alhamdulillah, telah mendapatkan 60 (enam puluh) tanda tangan dukungan disertai KTP dari warga setempat, dan juga 90 (sembilan puluh) tanda tangan dan KTP pengguna Masjid dalam wilayah Kelurahan Tanah Baru. Alhamdulillah pada tanggal 20 Juni 2016 pihak BPPTPM berkenan menerbitkan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) untuk kemudian diproses lebih lanjut dan mendapat IMB Nomor: 645.8-1014-BPPTPM-IX/2016 tanggal 29 September 2016. (Ruddy Setiawan)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas