02 Okt 2018 | Dilihat: 580 Kali
Massa Tuntut Qanun Pembebasan Lahan
Massa yang Tergabung dengan LSM Perlahan dan Yara Saat Melakukan Aksi Unjuk Rasa Didepan Kantor DPRK aceh Singkil.
IJN | Aceh Singkil - Setelah sekira sebulan lalu melakukan aksi, sejumlah masyarakat bersama dengan LSM Perlahan dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), kembali berunjuk rasa ke Kantor DPRK Aceh Singkil, Selasa, 2/10/2018, menuntut agar Pemerintah daerah setempat segera mengesahkan qanun pembebasan lahan.
Massa yang datang menggunakan kenderaan roda empat dan dua, dengan membawa poster spanduk bertulisan diantaranya "Kembalikan Tanah Kami, Sebelum Yang Merampas Kami Tanam Di Tanah Kami", melakukan aksinya ke Kantor DPRK Aceh Singkil.
Dalam orasinya di Kantor DPRK Aceh Singkil, kordinator aksi, Irfan Efendi, meminta agar Pemkab bersama dengan Dewan setempat segera mengesahkan Qanun pembebasan lahan, dan mengukur ulang kembali lahan HGU PT.Nafasindo/Ubertraco serta mengalokasikan anggarannya melalui APBK Setempat.
Selanjutnya para pengunjuk rasa juga mendesak agar dilakukannya pematokan lahan tanah ulayat dan lahan GOR Kampung Sebatang serta tanah tranmigrasi, Kampung Bukit Harapan, Gunung Meriah.
Karena lahan Ulayat/tanah adat masyarakat tersebut diduga selama ini diserobot oleh perusahaan kebun kelapa sawit PT.Nafasindo yang telah berpuluh tahun beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil, ucap Irfan.
Menaggapi tuntutan pengunjuk rasa Wakil ketua DPRK Aceh Singkil, Yulihardin, S.Ag, mengatakan, kalau tuntutan massa tersebut sudah disampaikan para anggota dewan dalam tanggapan umum para wakil rakyat kemarin.
Untuk itu para pengunjuk rasa diminta agar dapat bersabar. Karena hari ini ada agenda paripurna jawaban Bupati Aceh Singkil terhadap pandangan umum anggota DPRK setempat usai Shalat Zhuhur, digedung Wakil Rakyat ini, ucap Yuli.
Namun, dengan adanya aksi demo tersebut, Sidang paripurna penyampaian jawaban Bupati Aceh Singkil Dulmusrid atas pandangan umum anggota DPRK, yang telah dijadwalkan ditunda, ujarnya. (Erwan)