IJN - Nagan Raya | Sejumlah masyarakat mendatangi Kantor Bupati Nagan Raya di Komplek Perkantoran Suka Makmue mempertanyakan pemberhentian sementara Nanang Darun Dana dari jabatan sebagai Keuchik Gampong Paya Udeung, Senin 15 Juli 2024.
Dari pantauan media, sejumlah masyarakat tampak membentang spanduk bertuliskan penolakan penunjukan Plh dan Plt Keuchik Paya Udeung yang ditunjuk camat beberapa waktu lalu.
Sejumlah perwakilan masyarakat itu diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Nagan Raya, Ardhimartha untuk dilakukan mediasi di ruang kerjanya.
Sekda Ardhimartha melalui Kepala Dinas DMPGP4 Nagan Raya, Damharius mengatakan, telah menampung aspirasi dari sejumlah masyarakat terkait pemberhentian Keuchik Gampong Paya Udeung.
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara Nanang Darun Dana sebagai Keuchik Paya Udeung terkait pemberhentian aparatur desa yang tidak sesuai dengan aturan.
Menurutnya, pemberhentian aparatur desa yang dilakukan Keuchik Nanang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan Perbup Nomor 3 tahun 2020.
“Atas dasar itu, Pemkab Nagan Raya menunjuk Plt Keuchik kepada Yusran untuk menjalankan roda pemerintahan,” ungkapnya
Damharius menyebutkan, terkait pemberhentian sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat 4 dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepala desa berkewajiban bahwa menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, juga dalam Pasal 28 ayat 1 kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban yang dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4 dan Pasal 27 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan teguran tertulis dan selanjutnya ayat 2 dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Kita sudah melakukan mediasi dan bahkan sudah kita dengar bersama, untuk pengaktifan kembali Keuchik definitif ini akan kita lakukan setelah Plt menyelesaikan tugasnya,” jelasnya yang disaksikan Sekda.
Sementara itu, Ketua Tuha Peut Paya Udeun Agusti Adam mengaku menerima hasil mediasi tersebut, dalam artian Keuchik dapat dikembalikan dan itu yang diharapkan kepada pemerintah.
“Karena kedatangan kami ke Kantor Bupati untuk dapat memperjelas dan mendengarkan penyebab pemberhentian Keuchik, dan setelah dilakukan mediasi dengan yang bersangkutan kami dapat menerimanya. Yang penting ini dapat sinkron dan sejalan dengan Pemerintah Nagan Raya agar ke depan tidak ada lagi dalam desa kejadian seperti ini,” demikian tutup Ketua Tuha Peut, Agus.
Penulis: Hendria Irawan