14 Okt 2020 | Dilihat: 292 Kali
Membandel Masih Kelola Ekowisata Mangrove, Satpol PP Berikan SP2 PT PKLE
IJN-Kota Langsa | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Langsa berikan Surat Peringatan (SP) 2 kepada Direktur Utama PT. Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PT. PKLE) terkait pengelolaan fasilitas ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa Maimun Sabta, SE, Rabu (14/10) ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kedua kepada Direktur Utama PT. PKLE.
Hal tersebut guna menindaklanjuti surat teguran pertama nomor 331.1/503 tanggal 05 Oktober 2020 lalu, untuk menghentikan kegiatan dan tidak lagi mengelola kawasan ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa, tersebut.
Lanjutnya, surat teguran kedua nomor 331.1/522 tersebut, juga ditembuskan kepada Walikota Langsa sebagai laporan, Ketua DPRK Langsa, Kapolres Langsa, Komandan Kodim 0104/Atim, Inspektur Kota Langsa, Kepala BPKD Langsa, Kepala DISPORAPAR Kota Langsa, Kepala DLH Kota Langsa, Camat Langsa Barat dan Danpos TNI AL Langsa.
Sebelumnya, pihak Satpol PP dan WH Kota Langsa telah menyurati yang pertama tanggal 05 Oktober 2020 lalu. Setelah melakukan pengawasan, karena belum diindahkan, maka disurati kembali untuk yang kedua kalinya dengan tempo selama 3 x 24 jam untuk mengosongkan area tersebut secara mandiri.
Selanjutnya, Petugas kami akan terus melakukan pengawasan terkait teguran tersebut. Apabila dalam batas waktu yang diberikan belum diindahkan. Maka Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa akan melakukan pengosongan area tersebut secara paksa.
Penulis: Redaksi