05 Apr 2022 | Dilihat: 1368 Kali

Miris, Gadis Yatim di Aceh Timur Diperkosa Dua Pria Hingga Hamil 8 Bulan

noeh21
Keterangan : Terduga dua pelaku pelecahan dan Pemerkosaan diamankan Polisi. Foto. Istimewa
      
IJN - Aceh Timur | Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, hingga saat ini korban hamil 8 bulan.

Peristiwa memilukan yang menimpa anak yatim ini terjadi pada Agustus 2021 lalu, di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

“Pelaku berinisial IW (60) dan MD (55) keduanya merupakan tetangga korban,”kata Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution,S.H, Selasa, 5 April 2022.

Baca juga : Remaja di Nagan Raya Disekap dan Diperkosa 14 Pemuda Bergiliran, 9 Pelaku Ditangkap

Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal sekira Agustus 2021 lalu, jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban berisinial EM yang tinggal bersama kakaknya, karena ibunya merantau di Malaysia. 

Pencabulan terjadi berkali-kali dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban, namun berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan adalah MD.

Pelaku MD maupun IW saat melakukan pencabulan berbeda tempat dan waktu, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap EM tidak diketahui oleh IW dan sebaliknya.

Baca juga : Breaking News : Suzuya Mall Seutui Banda Aceh Terbakar

“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban,”ujarnya.

Sekira pertengahan Januari 2022, Kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badannya, kemudian dilakukan test dengan alat test kehamilan dan dinyatakan korban positif, hamil.

Mengetahui hal yang demikian, kakak korban kemudian menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia. Setelah memperoleh izin pulang ke Indonesia, ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa pada putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur, Kamis, (24/03).

Baca juga : Kebakaran Suzuya Mall Banda Aceh Belum Berhasil Dipadamkan

Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, hingga pada akhirnya pada Jum’at, (25/03) sekira pukul 22.00 WIB, pelaku MD berhasil diamankan di sebuah gubuk sawit di Desa Buket Pala.

Selanjutnya, pada pukul 23.45 WIB, Tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak. 

Baca juga : Kebakaran Suzuya Mall Banda Aceh Hanguskan Seluruh Lantai

“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bula,” Jelas Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution,S.H.


Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas