IJN - Simeulue I Pemerintah Kabupaten Simeulue resmi mengeluarkan himbauan mengenai larangan membawa kenderaan dinas mobil plat merah untuk digunakan mudik lebaran ke luar daerah Simeulue selama mudik lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah, Rabu 29 Mei 2019.
Surat himbauan yang langsung ditandatangani oleh Bupati Simeulue, H. Erli Hasyim, SH,S.Ag, M.I.Kom pada 20 Mei 2019 dengan nomor 030/1931/2019.
Di dalam surat tersebut Bupati Simeulue meminta agar Kepala SKPK untuk tidak membawa kenderaan dinas roda dua maupun roda empat dibawa ke luar Simeulue.
Hal ini didasari bahwa untuk tidak menimbulkan masalah baru seperti kericuhan dari segi administrasi dan kecelakaan saat melakukan mudik ke luar daerah.
Namun Bupati Simeulue mempersilahkan jika mobil dinas maupun kenderaan roda dua digunakan untuk keperluan Idul Fitri di dalam wilayah Pulau Simeulue bersama keluarga.
Seperti diketahui mulai dari 01 hingga 09 Juni sudah memasuki tahapan libur Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan pada 10 Juni 2019 semua aktivitas perkantoran sudah mulai berjalan seperti biasanya.