14 Mei 2024 | Dilihat: 898 Kali
MPD Nagan Raya : Wisuda pada Satuan Pendidikan Harus di Evaluasi
Ketua Majelis Pendidikan Daerah (DPD) Kabupaten Nagan Raya, Saidon Hamzah didampingi wakil ketua, Ardiansyah di sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya. Foto. Hendria Irawan / Indojayanews
IJN - Nagan Raya | Pelaksaaan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar serta Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah harus di lakukan evaluasi oleh dinas terkait.
Hal ini untuk mengakomodir aspirasi dari para orang tua/wali peserta didik dan juga dalam upaya menumbuhkembagkan kreatifitas peserta didik di satuan pendidikan.
Hal tersebut sebagaimana di sampaikan Ketua Majelis Pendidikan Daerah (DPD) Kabupaten Nagan Raya, Saidon Hamzah didampingi wakil ketua, Ardiansyah di sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya, komplek alun alun Suka Makmue, Selasa 14 Mei 2024.
“Kajian Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar serta Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah harus dilakukan evaluasi hal ini untuk mengakomodir kepentingan sekolah dan kreativitas peserta didik serta tidak menjadi beban bagi orang tua wali peserta didik," katanya.
Ia menjelaskan, kegiatan wisuda di satuan pendidikan bisa di maknai sebagai pengakuan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan program pendidikan, gelaran wisuda ini menunjukan bahwa para peserta didik berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi.
Selain itu, lanjut Saidon Hamzah, momen wisuda juga untuk merayakan prestasi akademik yang berhasil diraih para alumni selama bersekolah atau mengemban ilmu di dunia pendidikan yang mereka ambil. Hal ini merupakan kesempatan bagi para peserta didik untuk bisa merasa bangga dan senang atas semua pencapaian mereka selama ini.
Disisi lain, ia mengungkapkan kegiatan wisuda di satuan pendidikan ini juga sudah ada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Pertama dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Atas.
“Untuk kegiatan wisuda di satuan pendidikan juga sudah ada edaran dari Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, maka dapat di lakukan sebagai rujukan bagi Satuan Pendidikan,"jelasnya.
Saidon Hamzah menyebutkan Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya juga telah menyampikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tentang kegiatan pada satuan pedidikan di Kabupaten Nagan Raya.
"Merekomendasikan Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya menerbitkan Surat Edaran kepada kepala sekolah tentang kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat tidak wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,"sebutnya.
Selain itu, tambah Saidon Hamzah, memastikan bahwa seluruh kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sehingga kegiatan di satuan pendidikan akan mengakomodir berbagai kepentingan
Penulis : Hendria Irawan