IJN - Simeulue I Perbuatan tercela diduga dilakukan oleh (J) yang merupakan Kepala Desa Lhok Pauh, Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue, disinyalir J melakukan perbuatan tercela tindakan asusila dengan E salah seorang warga di desa nya yang juga tetangga dari kepala desa tersebut.
Informasi yang diperoleh dari salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan kejadian asusila tersebut berawal pada saat J yang sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri, berhasil dipergoki oleh A yang tidak lain merupakan suami dari E pada Senin (04/03) malam.
Mengetahui bahwa istrinya sedang digauli oleh lelaki lain, sontak saja suami E mengejar J dan menyerahkan kepada aparat desa untuk menghindari amukan warga.
Pada Selasa (05/04) malam, aparat desa menyidangkan J untuk dimintai pertanggungjawaban dari perbuatan tercela tersebut.
Desakan dari warga setempat meminta agar kepala desa tersebut agar diberhentikan dari jabatan, namun hingga kini Redaksi belum berhasil memperoleh hasil dari keputusan sidang yang dilakukan oleh aparatur desa setempat.