IJN - Banda Aceh | Kebijakan Pemerintah Aceh mengalihkan anggaran untuk TPQ dan Dayah untuk penanganan Covid-19 menjadi sorotan banyak pihak. Sebesar Rp 205.000.000.000 atau 205 miliar anggaran dari tahun anggaran 2020 digeser untuk kepentingan covid-19.
Pemangkasan anggaran dayah tersebut untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan dan Penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.
Tentunya refokusing anggaran sebesar 205.000.000.000 akan berdampak pengurangan program-program yang sudah direncanakan di dayah-dayah tahun 2020 ini.
Namun, bila merujut surat keputusan kementerian Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020 yaitu dalam rangka penanggulangan Covid-19, maka tidak boleh memangkas anggaran bidang pendidikan dan kesehatan.
"Meminta seluruh Proses Pengadaan barang/jasa seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain bidang Kesehatan dan Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya," demikian bunyo salah satu poin dalam surat tersebut.
"Dari penjelasan surat keputusan Kementerian Keuangan tersebut, bahwa dana yang tidak dipangkas adalah bidang kesehatan dan pendidikan, artinya alokasi dana peruntukan dayah adalah bagian dari pengembangan di bidang pendidikan yaitu penguatan pendidikan dayah," jelas Usman Lamreung.
Sesuai surat keputusan tersebut, kata Usman Lamreung, Pemerintah Aceh dianggap tidak perlu melakukan refokusing anggaran dayah, karena dinilai bagian dari dana yang tidak boleh dianggu berdasarkan surat Menteri Keuangan.
"Kami minta kepada Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, apalagi Dinas Dayah salah satu bidang kekhususan Aceh, tentunya dalam pelaksanaan program menjadi periotas," harapnya.
Padahal, lanjut Usman, banyak pengadaan/jasa beli laptop, mobil dinas, perjalanan dinas, dan program multiyer lainya yang masih bisa dialihkan, tidak harus bagian pendidikan.
"Jangan gara-gara kebijakan refokusing anggaran dayah jadi hot lagi dengan slogan Aceh terbodoh di Indonesia. Karena dana pendidikan dayah dipotong sepihak dengan alasan Covid-19 tanpa diputuskan bersama dengan DPRA," pungkasnya. (Red)