16 Sep 2023 | Dilihat: 399 Kali

Panglima TNI Didesak Bentuk Peradilan Koneksitas Dalam Kasus Imam Masykur

noeh21
Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir. Foto dukomen pribadi
      
IJN - Banda Aceh | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, SH, MH, terus mendorong agar penyelesaian perkara pidana pembunuhan Imam Masykur diadili melalui peradilan koneksitas.
 
"Kita terus menyuarakan agar kasus ini di adili melalui peradilan koneksitas, itu untuk menjamin terwujudnya keadilan bagi keluarga Imam Masykur dan agar semua tabir dibelakang kasus ini juga terbuka," kata Muhammad Zubir. Sabtu 16 September 2023.

Baca juga : Yuni Maulida Laporkan Selebgram Aceh ke Polisi atas Dugaan Pencemaran nama baik
 
Menurutnya, apalagi KSAD Jendral Dudung dalam keterangannya beberapa waktu lalu mendukung dengan dibentuknya peradilan koneksitas dalam perkara ini.
 
Terkait peradilan koneksitas, dijelaskan Zubir, mekanismenya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92.

"Peradilan koneksitas itu dapat diterapkan ketika ada warga sipil yang bersama-sama anggota TNI melakukan tindak pidana umum, seperti penculikan, pemerasan, penganiayaan, atau pembunuhan, "jelasnya.
 
Lanjutnya, pasal 89 KUHAP menegaskan jika tindak pidana umum itu dilakukan oleh warga sipil dan anggota TNI, maka pemeriksaan perkara menjadi kewenangan peradilan umum; kecuali ada keputusan menteri pertahanan (menhan) dan menteri kehakiman/menteri hukum dan HAM (menkumham) yang menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh peradilan militer.
 
Kemudian, Pasal 90 KUHAP mengatur jika ada perdebatan mengenai yurisdiksi, maka perlu ada penelitian bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak terkait.

Terakhir, Pasal 91 KUHAP, yang juga mengatur soal yurisdiksi, mengatur ketika ada perdebatan otoritas peradilan militer dan umum, maka dilihat dari titik berat kerugiannya.
 
"Jika kerugiannya lebih berat ke kepentingan umum, maka perkara itu di periksa oleh peradilan umum. Sebaliknya, jika kerugian dari suatu perkara lebih merugikan kepentingan militer, maka kasus itu dibawa ke peradilan militer," demikian tutupnya.


Penulis: Hendria
Editor: Afrizal
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas