30 Okt 2024 | Dilihat: 291 Kali
Para Perangkat Gampong Ikuti Kampanye Anti Korupsi oleh Kejari Sabang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan kampanye anti korupsi kepada para perangkat desa Se-Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, di Aula Aula Serbaguna Kecamatan Sukakarya. Foto. Istimewa
IJN - Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan kampanye anti korupsi kepada para perangkat desa Se-Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, di Aula Aula Serbaguna Kecamatan Sukakarya, Selasa 29 Oktober 2024.
Kegiatan Kampanye Anti Korupsi tersebut bertujuan agar pengelolaan uang desa tidak menyalahi wewenang dan harus sesuai undang-undang yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, SH.,MH dalam sambutannya menekankan upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari akar, yaitu di tingkat Gampong.
"Karena pemerintahan Gampong adalah pemerintahan yang paling kecil tetapi memiliki persoalan didalamnya. Maka, dengan kegiatan ini diharapkan dapat menjalankan tugas sebagai pemerintahan terdepan dengan baik," ujar Milono.
Ia juga menghimbau agar aparatur gampong yang hadir pada kegiatan Kampanye Anti Korupsi ini kiranya dapat menyampaikan permasalahan yang ada di wilayah masing-masing.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang Filman Ramadhan, SH.,MH menambahkan, kegiatan Kampanye Anti Korupsi ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang berbagai bentuk korupsi yang perlu diwaspadai dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kemudian, juga perlu adanya langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa melalui sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
"Aparatur gampong diberikan pemahaman mengenai prosedur pelaporan apabila menemukan indikasi penyimpangan, sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi," tutupnya.
Kegiatan Kampanye Anti Korupsi ini di akhiri dengan pemberian Cinderamata berupa botol tumbler dan stiker kepada peserta kegiatan.
Penulis: IIN