14 Okt 2024 | Dilihat: 289 Kali

Pelaku Zina dan Judi Online di Nagan Raya Jalani Hukum Cambuk

noeh21
Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya melaksanakan eksekusi Uqubat cambuk. Foto. Hendria Irawan/ Indojayanews
      
IJN - Suka makmue | Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya melaksanakan eksekusi Uqubat cambuk terhadap empat orang yang terbukti telah melakukan pelanggaran qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
 
Prosesi pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dilaksanakan dihalaman kantor Kejari setempat, Senin 14 Oktober 2024.
 
Untuk diketahui, dari ke-empat pelaku Jarimah Maisir, satu diantaranya pelaku Zina.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Ahmad Buchori mengatakan, ke-empat terpidana itu berinisial AK (35), MD (40) dan D (31), sedangkan pelaku zina berisinial Z (24).
 
"Pelaku zina dihukum cambuk sebanyak 100 kali, sementara pelaku maisir di cambuk 10 kali, dan satunya dihukum 8 kali cambuk," kata Ahmad Buchori.
 
Dijelaskan, ketiga pelaku maisir tersebut dalam perkara judi online (judol) dan kartu remi. Disamping itu, Ahmad Buchori juga menghimbau kepada masyarakat Nagan Raya untuk menjaga diri dari perbuatan yang melanggar qanun jinayat.
 
"Berharap masyarakat bisa mengambil hikmah dalam pelaksanaan hukum cambuk ini dan para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," demikian tutupnya.




Penulis : Hendria Irawan