IJN - Banda Aceh | Menyimak perkembangan penyebaran dan warga yang terjangkit Novel Coronavirus (Covid-19) kian hari kian mengkhawatirkan baik di Aceh maupun di seluruh Indonesia. Bahkan di Negara maju sekalipun di belahan dunia sangat kewalahan dan tergagap mencegah penyebaran masif dari virus tersebut.
DPR Aceh dalam Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 23 Maret 2020, tentunya sudah mengambil sikap resmi dan tegas yaitu mendukung langkah strategis dan berani seperti Lockdown atau partial Lockdown yang akan ditempuh oleh Pemerintah Aceh dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Namun, sampai pada saat ini Pemerintah Aceh hanya melakukan retorika belaka seperti himbauan-himbauan yang belum disertai dengan sikap di lapangan seperti pemenuhan kebutuhan APD paramedis di rumah sakit rujukan, pengendalian harga pangan, penutupan lalu lintas manusia masuk baik dari udara, darat dan laut dari luar Aceh dan Luar Negeri.
Baca juga: Tindakan Pemerintah Aceh Siapkan Tanah Kuburan Covid-19 Dapat Pengaruhi Lonjatan Korban
"Tentunya pemerintah Aceh kita apresiasi juga terkait dengan surat edaran meliburkan sekolah dan ASN bekerja dari rumah serta baru-baru ini telah memberikan tempat tinggal bagi paramedis yang menangani Covid-19, namun itu belum cukup untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19," ujar Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muhammad Yunus Yusuf dalam rilis yang diterima Indojayanews.com, Minggu malam, 29 Maret 2020.
Cegah Penyebaran Covid-19, FPRM Aceh Minta Penegak Hukum Perketat Jalur Laut
Komisi I DPR Aceh, kata Tgk Yunus, tentunya sesuai bidang tugasnya dan seiring dengan hasil Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh mengharapkan Pemerintah Aceh untuk segera melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas IA Banda Aceh. Bahkan Pihak Pengelola Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) dan Bandara lainnya yang ada di Aceh untuk mendata orang yang keluar masuk Aceh selama 2 (dua) bulan terakhir.
Komisi I DPR Aceh sebelumnya telah menggelar rapat dengan Kanwil Kemenkum HAM Aceh dan Kantor Imigrasi Kelas IA Banda Aceh terkait penanganan penyebaran Covid-19 melalui pintu masuk lintas udara, darat dan laut.
Namun, lanjut Tgk Yunus, tindak lanjut harus dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui SKPA terkait guna membatasi dan memperketat bahkan mengunci pintu keluar masuk ke dan dari Aceh. Hal ini harus segera ditempuh oleh Pemerintah Aceh guna mencegah penyebaran secara masif dan bom waktu dari Covid-19.
Pemerintah Aceh Telah Sebarkan Teror Untuk Rakyat
"Pernyataan Pemerintah Aceh ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers walaupun telah diralat. Namun ini sesuatu yang tidak dapat diterima dengan akal sehat bahkan Pemerintah Aceh telah melampaui takdir Allah SWT," terangnya.
"Masyarakat Aceh akan semakin resah dan tentunya terganggu psikologisnya, belum lagi Pemerintah Aceh masih belum maksimal menangani penyebaran Covid-19," ungkapnya.
"Pemerintah Aceh harus membuang ego dan seiring sejalan dengan kebijakan DPR Aceh dan segera duduk membahas kebutuhan pergeseran anggaran untuk keperluan pencegahan Covid-19, dan stimulus bagi warga terdampak dengan tidak hanya membebani Pemerintah Kabupaten/Kota," terangnya lagi.
"Dalam kacamata ilmu Pemerintahan apabila Plt. Gubernur Aceh tidak seiiring sejalan dengan DPR Aceh maka akan terjadi ketimpangan dalam proses penanganan, mari kita jaga keharmonisan Pemerintahan di Aceh untuk menyelamatkan warga Aceh dan semoga wabah ini segera dicabut oleh Allah SWT," harapnya.
Editor : Mhd Fahmi