IJN - Meulaboh I Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Hamdani, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Kuala Bubon Sama Tiga Aceh Barat.
“Dari mana uang tersebut dan alasan apa uang tersebut di minta biaya tambahan. Jika mekanismenya tidak sesuai dengan karcis yang sudah dikeluarkan, silahkan disikat ini pungli,” kata Hamdani.
Hamdani meminta, pemerintah daerah setempat turun tangan, dan Polisi Aceh Barat segera mengusut di lapangan apakah benar ada indikasi pungli atau yang sudah dilakukan tersebut sudah sesuai. “Jika benar adanya pelanggaran dari restribusi tersebut silahkan disikat,” tegasnya.
Sebelumnya dikabarkan, adanya dugaan pungutan liar dari petugas. Untuk diketahui, karcis tanda masuk kendaraan tertera harga Rp. 2000 setiap kendaraan yang masuk ke area parkir pelabuhan, akan tetapi petugas menambahkan harga Rp. 3000 untuk kendaraan yang hendak menyeberang.
Baca juga :
Retribusi di Pelabuhan Kuala Bubon Berbau Pungli
Hal itu terungkap dari AS (30 tahun) salah satu warga yanh juga wartawan salah satu media online nasional, yang mengaku menjadi korban dari tindakan tersebut saat ingin menyeberang ke Kabupaten Simeulue
“Jangan dibiarkan. Jika ini memang benar adanya harus segera di tindak. Sekecil apapun jika terbukti adanya pelanggaran jangan dibiarkan. Bukan besaran uangnya tapi perbuatan yang di lakukan sudah tidak sesuai,” jelas Ketua Perwakilan YARA Aceh Barat.
“Kita desak pihak terkait yg mengeluarkan karcis untuk mengkaji kembali apa yang sudah terjadi di lapangan. Apakah ini sudah sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 02 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan di Pelabuhan Kuala Bubon,” pungkas Hamdani. ( KARA).