13 Ags 2023 | Dilihat: 236 Kali

Pemkab Aceh Besar Keluarkan Edaran Penguatan Syariat Islam

noeh21
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM, mengintruksikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merancang Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan aturan tersebut. Foto. Humas Pemkab Aceh Besar
      
IJN - Jantho | Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki terkait penguatan dan peningkatan syariat Islam.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM, mengintruksikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merancang Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan aturan tersebut.

Adapun OPD terkait meliputi, Dinas Syariat Islam, Dinas Komunikasi dan Informatika, Disdikbud, Satpol PP dan WH, Disdik Dayah dan Kepala bagian Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat.

Pj Bupati melalui Kepala DSI, Rusdi, S.Sos, MSi, mengatakan, rencana penguatan tersebut merupakan sebuah komitmen penting Pemkab Aceh Besar menyahuti SE Pj Gubernur dalam penguatan pelaksanaan syariat di Aceh khususnya Aceh Besar.

“Untuk menindak lanjuti SE itu, kami para OPD diberikan tugas penting untuk mendukung kebijakan Pj Gubernur ACeh, karena ini juga bukti dan komitmen kami mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan Aceh Besar,” katanya, Minggu 12 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, jika semua OPD memiliki peran penting dalam menyukseskan aturan itu, seperti halnya Satpol PP dan WH yang memiliki tugas melakukan patroli rutin dalam rangka melaksanakan penegakan berdasarkan aturan dan qanun yang berlaku.

Seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maysir (perjudian), Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451/11286  tentang Penguatan dan Peningkatan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.

“Selain itu juga Satpol PP dan WH menyampaikan laporan kegiatan patroli rutin kepada Pj Bupati Aceh Besar dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Besar setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” kata Rusdi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar  mendukung meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio dalam penyiaran pesan dakwah dan melakukan pemantauan agar media cetak tidak memuat isi bertentangan sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh.

Sedangkan Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, MPU, Camat, Imam Mukim dan Keuchik, memiliki tugas mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan Syariat Islam dengan sebaik-baiknya, mencegah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan akhlak atau dekadensi moral, mencegah dan meniadakan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip Syari'at Islam, memaksimalkan fungsi Meunasah/Mushalla atau nama Iain di Gampong atau nama Iain dengan pengajian bagi anak-anak dan orang dewasa setelah maghrib.

“DSI juga harus meningkatkan strategi dakwah dengan memanfaatkan sarana dan media yang sesuai dengan tuntutan zaman dan meningkatkan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke gampong-gampong,” terang Rusdi.

Sementara pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi/Pelaku Usaha agar memastikan tidak terjadinya pelanggaran Syari'at Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha 15 (lima belas) menit sebelum azan dikumandangkan dan menghimbau kepada Pengunjung untuk melaksanakan Shalat Berjamaah.

“Untuk warung kopi, kafe, tempat wisata dan sejenisnya agar menyiapkan tempat Shalat dan tidak  membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” ujarnya.

Surat edaran itu juga menyasara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat dengan melaksanakan Syari'at Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syari'ah dan akhlak, mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syari'at Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat- tempat pengajian, mendidik anak melalui ibadah baca Al-Qur'an dan pengajian Ba’da Magrib.

“Serta menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah, tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan, mengoptimalkan shalat jamaah lima waktu di tempat kerja, gampong atau nama Iain dan tempat umum Iainnya dan menghentikan seluruh aktivitas 15 menit saat Azan Berkumandang dan bergegas untuk melaksanakan Shalat Berjamaah dimana Azan dikumandangkan,” pungkasnya.

 
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas