IJN - Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 tahun 2020 tentang kewajiban memakai masker bagi seluruh warga Kota Banda Aceh.
Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, Bustami mengatakan bahwa perwal ini wajib untuk diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Masyarakat harus selalu memakai masker, terutama jika keluar rumah. Ini demi keselamatan diri kita sendiri dan orang lain agar tidak ada lagi penyebaran Covid-19 di Banda Aceh," kata Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, Bustami, dalam rilis yang diterima Media INDOJAYANEWS.COM, Jumat 15 Mei 2020.
Hal tersebut sesuai yang disampaikan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, bahwa Perwal ini akan berlaku efektif mulai Sabtu 16 Mei 2020. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi Perwal akan diberikan 3 sanksi.
Dalam perwal itu disebutkan bahwa sanksi tiga sanksi yang diberikan berupa pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas umum, dan pencabutan identitas.
"Mari sama-sama kita jaga dan terapkan perwal ini, baik warga Kota Banda Aceh maupun dari luar kota, agar Banda Aceh bisa benar-benar bersih dari penyebaran Covid-19," ajak Bustami.
Pemerintah Kota Banda Aceh telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, unsur pemerintah daerah seperti Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh.
Tak hanya Diskominfotik Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan (Dishub) kota dan provinsi, serta Satpol PP dan WH turut serta dalam tim gabungan sosialisasi dan penerapan Perwal nomor 25 tahun 2020.
Pantauan Media INDOJAYA, tim gabungan mulai menindak warga yang melanggar Perwal tersebut pada Sabtu dini hari 16 Mei 2020. Warga yang tidak mengenakan masker langsung mendapat teguran berupa pencatatan identitas.
Pemerintah terlihat hanya mencatat identitas warga dari Banda Aceh. Sementara warga dari luar Kota Banda Aceh hanya mendapat teguran, tapi tidak dicatat identitasnya.
Penulis: Hidayat. S