29 Ags 2020 | Dilihat: 433 Kali

Pemko Subulussalam Keluarkan Lima Peraturan Upaya Pencegahan Corona

noeh21
      
IJN - Subulussalam | Pemerintah Kota Subulussalam telah mengeluarkan lima peraturan sebagai bentuk nyata dari reaksi cepat pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Subulussalam.

Kelima peraturan itu adalah, pembentukan Surat Keputusan Walikota Subulussalam nomor 188.45/203/2020, tentang pengaturan pergerakan orang di lintas batas provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara pada posko chek point' Jontor, wilayah Kota Subulussalam dalam masa adaptasi menuju tatanan normal baru, masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Kedua, pembentukan Surat Edaran Walikota Subulussalam nomor 440/386.1/2020 tentang protokol kehidupan normal baru di Kampong dalam wilayah Kota Subulussalam. Ketiga, pembentukan Surat Edaran Walikota Subulussalam nomor 440/386.2/2020 tentang protokol baru dalam lingkungan pemerintah Kota Subulussalam.

Keempat, pembentukan Surat Keputusan Walikota Subulussalam nomor 188.45/204/2020 tentang protokol baru di Kota Subulussalam, dan kelima pembentukan surat keputusan Walikota Subulussalam nomor 188.45/212/2020 tentang penetapan puskesmas Jontor sebagai tempat Karantina pasien Orang Tanpa Gejala Covid-19.

" Sebagai instruksi Presiden yang terakhir kepada seluruh masyarakat khususnya ke masyarakat Kota Subulussalam agar tetap mensosialisasikan dan mengedukasi protokol kesehatan dalam kesempatan ini pihak Gugus tugas Kota Subulussalam telah membuat siaran Video terhadap himbauan mengenai penerapan protokol kesehatan baik kalangan ulama, pemerintah, pihak keamanan, pemuda dan lembaga swadaya masyarakat " kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Media Center Covid-19 di Pendopo Walikota Subulussalam, Jumat 28 Agustus 2020.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Subulussalam, Baginda yang turut didampingi sejumlah petugas Covid-19 dalam konferensi pers tersebut meminta kepada seluruh masyarakat di sana agar terus dan selalu menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah demi kesehatan bersama.

Sebelumnya, Konferensi pers tersebut juga mengumumkan dua orang tenaga medis dinyatakan positif Covid-19. Kedua tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Subulussalam itu sebelumnya kontak dengan rekan kerjanya yang dinyatakan positif Covid-19 beberapa Minggu lalu.

Selain itu, Baginda juga menyampaikan bahwa kelima tenaga kesehatan yang dinyatakan positif Covid-19 sebelumnya saat ini telah dipulangkan ke kediaman masing-masing setelah melakukan isolasi selama 14 hari dan dinyatakan sembuh.

Penulis : AB
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas