IJN - Tapaktuan | Sebagai bentuk antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan kembali melaksanakan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Razia kamar hunian dilakukan pada Jum'at 26 Juni 2022, pukul 20.00 WIB s.d 22.00 WIB. Hal ini merupakan upaya deteksi dini yang dilakukan untuk mencegah adanya barang terlarang yang beredar/berada di dalam lingkungan blok hunian WBP
Razia secara dadakan rutin dilaksanakan setiap bulannya oleh seluruh Petugas Pemasyarakatan atas perintah pimpinan.
Kegiatan diawali dengan penyampaian arahan kepada petugas pelaksana razia agar mengutamakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melaksanakan razia dan memastikan untuk mengecek sarana prasarana seperti dinding, jeruji jendela, maupun pintu dan mengambil barang-barang senjata tajam dan alat elektronik seperti handphone dan lain sebagainya yang dianggap tidak dibenarkan berada di dalam kamar hunian.
Adapun mekanisme pelaksanaan razia yaitu seluruh WBP dikeluarkan dari kamar masing -masing satu persatu dan digeledah badannya oleh petugas, lalu seluruh WBP di bariskan di halaman blok hunian. Selanjutnya mendapat pengarahan langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan, Evi Saprimar T.
"Untuk seluruh WBP wajib mengikuti aturan yang berlaku dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan ataupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Rutan,"kata Evi Saprimar.
Ia menegaskan, apabila terdapat WBP yang melanggar aturan, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika tidak dapat diindahkan maka dimasukkan ke register F.
"Tujuan dimasukkan ke register F agar WBP tidak mendapatkan hak-haknya dan bisa juga dipindahkan ke kapas lain agar dapat dibina,"tegasnya.
Adapun hasil dari pelaksanaan razia pada malam hari ini adalah ditemukannya beberapa barang terlarang seperti satu unit Handphone, mancis, kartu remi, botol kaca, sendok, silet, cermin kecil, gunting, dan batu. Sementara barang-barang tersebut disita dan akan dimusnahkan. (Red)