12 Ags 2019 | Dilihat: 542 Kali

Pleno Penetapan 25 Caleg Terpilih Aceh Singkil Molor

noeh21
KIP Aceh Singkil menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRK Aceh Singkil masa jabatan tahun 2019-2024 hasil pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi RI, di Media Center, Senin, (12/8/2019) Foto (Indojayanews.com/Erwan).
      
IJN - Aceh Singkil | Rapat pleno terbuka Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRK Aceh Singkil masa jabatan tahun 2019-2024 hasil pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi RI, yang dilaksanakan di media center KIP, Senin, 12 Agustus 2019, sempat molor dari jadwal undangan.
 
Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto mengatakan, molor rapat pleno terbuka penetapan tersebut dari jadwal sekira 1,5 jam, menunggu kehadiran para undangan lainnya yang belum datang.
 
Diawal pembukaan rapat pleno terbuka penetapan caleg terpilih tersebut, Ketua KIP Aceh Singkil menyampaikan, ekspos tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2019 daerah setempat yang dilaksanakan penyelenggara.
 
Edi menjelaskan, tahapan Pemilu yang dilakukan pihak KIP mulai dari verifikasi peserta Partai Politik, penataan daerah pemilihan (Dapil), pembentukan badan ad hock, pemuktahiran data pemilih, kampanye dan audit dana kampanye, sosialisasi peserta pemilu, logistik pemilu, hingga keputusan MK dan penetapan.
 
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KIP Aceh Singkil secara resmi menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRK setempat periode 2019-2024.
 
Dari hasil penetapan tersebut, Partai Golongan Karya (Golkar), menjadi partai pemenang di Pesta Demokrasi Pemilu 2019 ini, dengan meraih 6 kursi dari IV daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Aceh Singkil. 
 
Diikuti Partai Nasdem 3 kursi, PNA, Demokrat, Gerindra, PDI-P, dan PKPI, sama-sama meraih 2 kursi.
Begitu juga untuk Partai PAN, PPP, Partai Aceh, Hanura, PBB, dan PKB masing-masing hanya memperoleh 1 kursi.
 
Hal itu diketahui dari pemaparan yang disampaikan oleh Devisi Teknis, KIP Aceh Singkil, Tamsir, dalam rapat pleno yang dihadiri, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Dandim 0109/Asing, Kapolres Aceh Singkil diwakili Kasat Intel, Komisioner Panwaslu, Ketua/ Pengurus Partai Politik setempat, serta undangan lainnya.
 
Dari pemaparan Devisi teknis KIP Aceh Singkil, untuk Partai dan caleg yang meraih kursi dewan diantaranya, partai Golkar dapil I, calegnya memperoleh 2 kursi yakni, Andri Juliswan Limbong, Ade Dwi Shintiya. Dapil II, 2 kursi, Sarbaini, Dewi Sartika Ana. Dapil III, 1 kursi, Hasanuddin AriTonang, Dapil IV, 1 kursi, Surianto.
 
Selanjutnya Partai Nasdem memperoleh 3 kursi masing-masing diperoleh dari Dapil II, H.Amaliun, dapil III, Syahman, Dapil IV, Ahmad Fadhli, M Ag. Diikuti Parta PNA 2 kursi masing-masing dari dapil I, Amran Sidik, dan dapil IV, H.Safriadi SH.
 
Partai politik lainnya yang memperoleh 2 kursi yakni, Demokrat dari dapil I, Fajruz Akhyar,SE, dapil IV, Hj.Asmawati. Gerindra dapil I, H.Bainuddin Ondo, dapil IV, Irfan Suri Limbong. PDI P dapil I, Taufik,A.Md, dapil III, Jaimar Tumangger. PKPI dari dapil III, H.Mairaya SH, dapil IV, H. Fakhruddin Pardosi.
 
Sedangkan Partai yang meraih 1 kursi masing-masing, Partai Amanat Nasional (PAN), dari dapil I, Yulihardin,S.Ag, PPP, dapil I, Ramli Boga, Partai Aceh dapil II, Aminullah Sagala, S.Pd.I, Hanura, dapil III, Lesdin Tumangger, PBB, dapil IV, Al Hidayat, dan PKB dapil IV, Sadri (Tegek).
 
"Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih berjalan lancar. Tidak ada keberatan dari saksi, juga tidak ada keberatan dari pengawas Pemilu," ujarnya.
 
"Ke 25 orang caleg terpilih Aceh Singkil yang ditetapkan tersebut ada yang berwajah baru dan berwajah lama," imbuhnya.
 
Edi Sugianto yang kerap disapa Putra mengatakan, dari informasi yang diperoleh pihak KIP dari hasil rapat Pemerintah Aceh, Calon anggota DPRK Aceh Singkil terpilih yang telah ditetapkan itu akan dilantik tanggal 19 Agustus 2019 mendatang. Mengingat masa jabatan anggota Dewan periode 2014-2019, berakhir (18/8/2019).
 
Dengan telah dilakukannya penetapan, seluruh caleg terpilih diminta menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
 
"Saat ini sudah 18 orang caleg terpilih yang menyerahkan LHKPN, kemungkinan 7 orang lagi akan menyerahkannya hari ini. Karena apabila tidak ada, akan mempengaruhi pelantikan sang Caleg itu sendiri," pungkasnya.
 
Penulis : Erwan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas