06 Nov 2025 | Dilihat: 75 Kali
Plt Sekda Nagan Raya Ingatkan ASN Tak Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dan THL dapat meningkatkan kedisiplinan saat jam kerja. Foto. Ist
IJN - Suka Makmue | Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dan THL dapat meningkatkan kedisiplinan saat jam kerja.
Hal tersebut ditegaskan Plt Sekda Zulkifli saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Kamis 6 Oktober 2025.
Plt Sekda Nagan Raya, Zulkifli menyampaikan, hal itu sesuai dengan perintah Bupati dan Wakil Bupati, bahwa ASN dan PPPK tidak disiplin maka diberikan sanksi tegas.
"Sedangkan bagi THL yang telah lulus Paruh Waktu (PW) juga tidak tertutup kemungkinan untuk diputuskan SK, jika tidak disiplin masuk dan pulang kantor," tegas Plt Sekda Nagan Raya.
Untuk memperketat disiplin terhadap ASN, PPPK dan THL, Plt Sekda Zulkifli meminta Kepala Bagian Setdakab agar dapat memberlakukan absen ruang masing-masing, selain absensi dari bagian organisasi.
"Kepada para Kabag, setelah apel pagi dilaksanakan, bagi ASN, PPPK dan THL yang tidak hadir dengan alasan tidak jelas, supaya absennya dipalang agar tidak diparaf oleh ASN lainnya,"ucapnya.
Guna untuk mengetahui tingkat kehadiran Abdi Negara, Plt Sekda meminta kepada para Kabag di lingkungan Setdakab, supaya absensi diserahkan kepadanya setiap hari Jum'at, guna untuk dilakukan terkait kedisiplinan Abdi Negara tersebut.
Selanjutnya, Plt Sekda juga memberikan warning kepada seluruh ASN, PPPK serta THL dalam lingkup Pemkab Nagan Raya agar tidak nongkrong di warkop dan kantin saat jam kerja berlangsung.
"Guna untuk mencegah para abdi negara nonkrong di warkop dan kantin saat jam kerja berlangsung, kita akan melakukan sidak bersama BKPSDM dan Satpol PP dan WH, dengan jadwal masih dirahasiakan," pungkas Zulkifli
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin