IJN - Aceh Besar | Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepala Dinas di Aceh Besar diminta tidak malas melaksanakan shalat berjamaah. Bila ada yang tidak mau shalat dan berjamah akan diberikan sanksi.
"Kalau ada PNS yang tidak shalat dan berjamaah lapor sama saya akan kita berikan sanksi," ujar Wakil Bupati Aceh Besar, Waled Husaini A Wahab, pada Evaluasi Qanun Syariat Islam di Masjid Lamkreut, Kecamatan Lhoknga, Jumat 15 Februari 2019.
Ia berharap, dirinya dapat menjalankan amanah dari Allah sebagai pemimpin bersama Mawardi Ali, untuk mengajak masyarakat menjadi baik dan jauh dari kemaksiatan. Serta menjadi negeri yang baik dan mendapat ampunan dari sang pencipta negeri ini.
"Dengan kita beriman maka akan menjadikan negeri yang aman, baik dan mendapat ampunan dari Allah," kata Waled.
Ia mengatakan, kegiatan evaluasi dan sosialisasi syariat Islam melibatkan kepala dinas, PNS, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat umum di Kecamatan Lhoknga.
"Tidak ada lagi tempat tinggal bagi pelaku kemaksiatan di Aceh Besar. Kalau mau silahkan cari dan tinggal di daerah lain bagi yang tidak mau menjalankan perintah apa yang disampaikan pemkab Aceh Besar," tegasnya.
Untuk itu kepada camat dan tokoh masyarakat setempat, diminta mengajak warganya supaya menjalankan perintah Allah, sehingga musibah tidak mudah menimpa pengikut Nabi Muhammad.
Ia juga mengajak kepada masyarakat berjihad tentang amar makruf nahi mungkar dan melawan setiap tindakan yang melanggar syariat Islam. "Selamatkan Aceh Besar dari tindakan dan perbuatan yang dapat menghancurkan Aceh Besar dan murka Allah menimpa kita semua," harap Waled.
Masyarakat diminta bersama menjaga agama dengan kokoh. "Kalau kita tidak mau menjaga agama ini siapa yang menjaganya," katanya.
Evaluasi syariat Islam tidak hanya di Kecamatan Lhoknga, sebut Waled, akan tetapi akan berlanjut hingga beberapa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar.
Penulis : Rudi H