IJN - Banda Aceh | Masyarakat Aceh dihebohkan soal Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan Mendagri tersebut mendapat kritikan dan kecaman tajam dari berbagai pihak.
Bahkan, pernyataan keras juga disampaikan langsung oleh Ketua Bentara Muda Mualem, Rozi Ananda dalam keterangannya kepada IndoJayaNews.com, Sabtu 14 Juni 2026.
Lihat juga : Presiden Prabowo Diminta Cabut SK Mendagri Soal 4 Pulau Aceh diambil Sumut
Rozi menyebutkan langkah Mendagri dan sikap Gubernur Sumut Bobby Nasution bentuk penistaan terhadap MoU Helsinki dan pelecehan terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Jika ini dibiarkan, maka Aceh sah secara moral dan politik menyatakan referendum. Karena apa lagi yang tersisa dari kesepakatan Helsinki? Pulau dirampas, hak dikebiri, suara di bungkam, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini pengkhianatan struktural!,”kata Rozi Ananda.
Lihat juga : Mahasiswa Aceh Geruduk Kemendagri, Tuntut 4 Pulau Diambil Sumut
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar kesalahan birokrasi, penetapan empat pulau -Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek- menjadi milik Sumut oleh Kemendagri, merupakan langkah sistematis menggerus kewilayahan Aceh yang semestinya dilindungi secara khusus berdasarkan butir-butir perjanjian damai Helsinki.
“MoU Helsinki bukan selembar kertas kosong, itu kontrak damai yang disahkan secara hukum nasional dan internasional. Jika pemerintah pusat seenaknya melanggar perjanjian, maka jangan salahkan jika rakyat Aceh mulai bicara soal kedaulatan penuh,”tegasnya
Rozi Ananda juga menyoroti sikap Bobby Nasution Gubernur Sumut sekaligus menantu Presiden Jokowi yang dinilai lebih "sibuk memburu pengaruh politik di Aceh daripada memahami sejarah Aceh".
“
Kunjungan Bobby ke Banda Aceh ditengah isu sensitif, ini bukan langkah diplomasi. Tapi provokasi. Jangan giring konflik wilayah jadi panggung kampanye. Ini bukan Jakarta, ini Aceh,” sindirnya.
Lihat juga : Polemik 4 Pulau Aceh Dicaplok Sumut, Jubir GAM Mufakat Suarakan "Sidang Rakyat"
Dia juga menegaskan bahwa sikap pemerintah Sumut yang "menepuk dada" atas keputusan Kemendagri akan berdampak panjang, termasuk hilangya kepercayaan rakyat Aceh terhadap konstruksi bernegara yang selama ini mereka rawat penuh luka dan harap.
"Sejarah panjang Aceh diwarnai oleh siklus pengingkaran terhadap janji-janji negara. Mulai dari perjanjian damai yang tak sepenuhnya ditegakkan, hingga kekhususan yang dikikis perlahan dengan dalih regulasi teknis,"lanjutnya.
Lihat juga : Aktivis Referendum 99 Angkat Bicara Soal Polemik 4 Pulau Aceh Diambil Sumut
“Hari ini pulau, besok apa lagi? Kalau pusat terus bermain api, jangan kaget jika Aceh kembali bicara dengan bahasa yang pernah mereka kenal: referendum,” ujarnya lugas.
Dalam pernyataannya, Bentara Muda Mualem juga mendesak DPRA untuk menggelar sidang khusus dan mengeluarkan resolusi politik terhadap keputusan Kemendagri. Jika tidak sanggup, kata Rozi, lebih baik para anggota dewan mengembalikan mandat rakyat.
“DPR Aceh bukan tempat duduk santai saat tanah dan marwah Aceh diinjak. Diam berarti berkhianat. Bersuara berarti bersama rakyat,"demikian tegasnya
Penulis : Ray
Editor : Redaksi