IJN - Banda Aceh | Tokoh Pemuda Aceh, Mutawalli, menolak keras
Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang menetapkan Empat Pulau milik Provinsi Aceh, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil menjadi bagian dari Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menurutnya, penetapan Empat Pulau Aceh menjadi milik Sumatera Utara tersebut mengingkari sejarah panjang perihal konflik dan perjuangan otonomi yang secara nyata akan membuka luka lama rakyat Aceh dan tidak menutup kemungkinan akan memunculkan benih perlawanan dari masyarakat Aceh.
Lihat juga : Bobby Mau Ajak Aceh Kelola 4 Pulau, JK: Tak Ada Pulau yang Dikelola Bersama
“Poin 1.1.4 Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menerangkan bahwa Perbatasan Aceh Merujuk Pada Perbatasan 1 Juli 1956 yang menjadi kilas balik sejarah perbatasan Aceh-Sumut,"kata Mutawalli dalam keterangannya diterima IndoJayaNews.com, Sabtu 14 Juni 2025.
“Perbicaraan atas kesepakatan yang tertuang dalam MoU Helsinki tersebut merujuk pada UU No. 24 Tahun 1956 perihal pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara,” sambung Juru Bicara Gerakan Aceh Maju Mualem Dek Fadh (GAM Mufakat) tersebut.
Lihat juga : Mendagri Bermain Api dengan Perdamaian Aceh
Lanjut dia, Perundingan antara masing-masing Kepala Daerah, Aceh dengan Sumatera Utara yang ditengahi oleh Presiden sebenarnya menjadi opsi terbaik dalam menghadirkan solusi, dimana upaya tersebut selain menghadirkan alternatif terbaik bagi kedua daerah, juga menjaga marwah Pemimpin Negara dalam rangka penyelesaian konflik ini.
Lihat juga : Empat Pulau, Harga Diri Aceh
Ia menegaskan, apabila persoalan ini tidak selesai dalam proses perundingan dengan Presiden, tentu masyarakat Aceh punya cara sendiri untuk mengambil kembali Empat Pulau tersebut.
“Kita siapkan kembali panitia pemungutan suara, agar rakyat yang menentukan. Kita rumuskan kembali "Sidang Rakyat" yang menjadi agenda masa lampau. Persiapan, pengawasan, pemungutan suara, sebagaimana bentuk perjuangan orang-orang tua kami dahulu,”tutup Mutawalli.
Lihat juga : Mahasiswa Aceh Geruduk Kemendagri, Tuntut 4 Pulau Diambil Sumut
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf angkat bicara soal empat pulau di perairan Aceh yang dipindahkan ke Kawasan Sumatera Utara (Sumut).
Muzakir Manaf menegaskan, empat pulau itu adalah kewenangan Aceh karena sudah sejak lama menjadi bagian Aceh.
"Ya, empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," kata Manaf di JCC, Jakarta, Kamis 12 Juni 2025.
Menurutnya, empat pulau itu adalah hak Aceh lantaran dari segi sejarah hingga iklim mengikuti kawasan Aceh.
"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," tuturnya.
Penulis : Hendria Irawan
Editor : Redaksi