11 Jun 2025 | Dilihat: 482 Kali

Kemendagri Beri Penjelasan Soal Kisruh 4 Pulau Aceh-Sumut

noeh21
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan terkait kisruh 4 Pulau Aceh-Sumut. Foto. Humas Mendagri
      
IJN - Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan terkait kisruh 4 pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Kemendagri menjelaskan kisruh empat pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam.

Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali mengatakan mulanya tahun 2008, tim nasional pembakuan nama rupabumi Ditjen Adwil Kemendagri melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pulau-pulau di seluruh Indonesia. Termasuk di Provinsi Sumut dan Aceh.

Safrizal menyebut pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dia mengatakan dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang

Lihat juga : IMM Desak Gubernur Tegas Soal Pengalihan 4 Pulau Aceh ke Sumut

"Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu," jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Rabu 11 Juni 2025.

Sementara, kata dia, pada saat tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri melakukan identifikasi dan verifikasi di wilayah Aceh, terdapat 260 pulau.

Safrizal menyebut jumlah tersebut tidak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

Lihat juga : Bobby Nasution Temui Mualem Bahas Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

"Di Banda Aceh, tahun 2008, tim nasional pembakuan rupabumi, kemudian memverifikasikan dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, Pulau Panjang," sebut Safrizal.

Kemudian, dia menjelaskan pada saat proses verifikasi tanggal 4 November 2009, pihak Pemprov Aceh melakukan penggantian nama empat pulau. Selain perubahan nama, dia menyebut pemprov Aceh juga mengganti titik koordinat empat pulau yang diganti nama.

Lihat juga : Bobby Angkat Bicara Soal 4 Pulau Aceh Berpindah ke Sumut

"Dari hasil verifikasi tersebut, mendapatkan konfirmasi dari Gubernur, pada tanggal 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa provinsi Aceh terdiri di 260 pulau. Pada lampiran surat tersebut, perubahan nama empat pulau," tambah Safrizal.

Lihat juga : Haji Uma Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Sudah Surati Kemendagri Sejak 2017, Namun Tak Digubris

"Yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Rangit Kecil. Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,"demikian tutupnya



Penulis: Hendria Irawan
Editor : Redaksi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas